Kejati Sumsel Intensifkan Penyidikan, Aset PT KMM Kembali Disita

Kejati Sumsel Intensifkan Penyidikan, Aset PT KMM Kembali Disita
Foto: Team Pidsus Kejati Sumsel
SUMSEL
Jumat, 01 Mei 2026  13:37

PALEMBANG, Aliansinews"– 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun lokasi penyitaan berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, yang merupakan aset milik PT KMM.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 m3, lengkap dengan sejumlah komponen pendukung seperti aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section (penimbangan semen dan air), control cabin, accessories included, cement silo, hingga generator set.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari pengadilan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti di lapangan.

“Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
(Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Didirikan 1979, ini sejarah Yayasan Sekolah Harapan Ibu, tempat ditemukannya ratusan senjata
Polisi segera bongkar makam Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsua untuk ungkap penyebab kematiannya
Drag Race maut Kotamobagu Sulut, mobil tabrak penonton dan tewaskam 7 orang
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola?
Indeks Berita