Sakit hati dengan biduan cantik: lamaran ditolak, video syur bertindak

Sakit hati dengan biduan cantik: lamaran ditolak, video syur bertindak
Foto: Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman (dua kiri) didampingi jajarannya saat rilis pengungkapan kasus pornografi di Mapolres Gowa, Sulawesi Selatan. (Dok. Antara)
HUKUM
Kamis, 20 Nov 2025  02:38

Satreskrim Polres Gowa menangkap pria berinisial AS (35) yang diduga sengaja menyebarkan video pornografi persetubuhannya dengan seorang biduan cantik berinisial S (36) di media sosial.

Pelaku nekat berbuat itu karena sakit hati ditolak lamarannya dan ingin memeras korban.

"Pelakunya ditangkap di Bali. Motifnya sakit hati, karena mau menikahi korban tapi ditolak, lalu menyebarkan video itu ke media sosial," kata Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dikutip dari Antara, Kamis (20/11/2025).

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyebar video persetubuhan dirinya dengan korban di media sosial hingga dianggap melanggar hukum dan norma agama.

Meski keduanya sama-sama memiliki keluarga dan anak, tetapi tersangka nekad membuat video itu dengan mengancam korban apabila tidak mau dinikahi, maka video tersebut disebar.

Belakangan, AS menyebar video itu karena keinginannya tidak dipenuhi.    

Dari hasil pemeriksaan tersangka, korban juga diduga diperas senilai Rp 100 juta dengan ancaman sama menyebar video syur tersebut apabila tidak memenuhi keinginannya.   

"Karena korban tidak memberikan uang itu dan menolak tidak ingin menikah dengannya maka pelaku ini menyebarkan ke Facebook," kata kapolres.

Video syur layaknya suami istri tersebut dilakukan keduanya pada salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025. 

Pelaku ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali tanpa ada perlawanan, selanjutnya diamankan di pos bandara setempat.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya dibawa pulang ke Kota Makassar lalu ditahan di sel Polres Gowa.  

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 35 juncto Pasal 9, dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

TAG:
#video syur
#gowa
#sulsel
#pornografi
Berita Terkait
Klaim Lisa Mariana Masih Perawan Saat Selingkuh Ditertawakan
Klaim Lisa Mariana Masih Perawan Saat Selingkuh Ditertawakan
Klaim Lisa Mariana Masih Perawan Saat Selingkuh Ditertawakan
Klaim Lisa Mariana Masih Perawan Saat Selingkuh Ditertawakan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban BuktiĀ 
Lewat Nobar Piala Dunia, Rajawali Kalbar dan Kabid Humas Polda Bahas Keamanan Daerah
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra Siguntang
Indeks Berita