Ini kasus yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 eks pejabat lainnya

Ini kasus yang menjerat eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 eks pejabat lainnya
Foto: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana saat ditahan Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.
TIPIKOR
Rabu, 03 Jun 2026  22:38

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Lodewyk Pusung, serta Wakil Kepala BGN Sonny Sondjaya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional melalui BGN," ucapnya dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Program tersebut memiliki alokasi anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan Rp 88 triliun pada 2026 yang bersumber dari APBN.

Pada penyidikan, Kejagung menemukan dugaan bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi persyaratan. Namun, yayasan tersebut tetap ditunjuk setelah diduga terjadi pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Penyidik menyebut yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh insentif miliaran rupiah.

"Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ujar Syarief.

Selain itu, penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut diduga memengaruhi penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) sehingga tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan dan mengandung mark up harga.

Berikut beberapa dugaan kasus pengadaan yang di-mark up oleh eks pimpinan BGN:

Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun .
1. Pengadaan 32.000 pasang sepatu. 
2. Pengadaan 31.000 unit tablet.
3. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengandung mark up harga.

Kejagung menyatakan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai kerugian negara hingga saat ini masih dalam proses penghitungan.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

TAG:
#bgn
#mbg
#korupsi
#kejagung
Berita Terkait
Pemeriksaan dugaan korupsi PLTU sempat ditunda, adik Jusuf Kalla akhirnya penuhi panggilan Polri
Pemeriksaan dugaan korupsi PLTU sempat ditunda, adik Jusuf Kalla akhirnya penuhi panggilan Polri
Pemeriksaan dugaan korupsi PLTU sempat ditunda, adik Jusuf Kalla akhirnya penuhi panggilan Polri
Pemeriksaan dugaan korupsi PLTU sempat ditunda, adik Jusuf Kalla akhirnya penuhi panggilan Polri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan AsetĀ 
Kapolsek Megamendung Jadi Irup Peringatan Upacara HUT Bogor KE 544 Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Megamendung Kabupaten BogorĀ 
Ancam Jurnalis Pakai Sajam, Aparat Harus Tindak Tegas Pemilik PETI Malik Af, Ison, dan Timbul Regar!
Wakil Bupati PALI Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Minta Fee Rp1 Miliar dengan Iming-iming Proyek Rp10 Miliar
Desa Biyuku Sukses Jalankan Program BUMDes dan Pembangunan Infrastruktur Desa
Indeks Berita