Tergiur pesugihan, kades di Brebes gadai mobil siaga dan korupsi ratusan juta

Drama pengejaran selama dua tahun terhadap Saefudin, Kepala Desa Kebonagung nonaktif, Kecamatan Jatibarang, akhirnya berakhir.
Aparat Polres Brebes meringkus buronan kasus korupsi ini di sebuah rumah persembunyian di Banyumas pada Rabu (19/11/2025).
Penangkapan dilakukan secara senyap oleh Unit Tipikor yang sejak pagi sudah mengintai lokasi. Begitu dipastikan keberadaannya, petugas langsung menyergap dan menggiring Saefudin ke Mapolres Brebes untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus yang menyeret nama Saefudin ini mencengangkan masyarakat.
Ia diduga menggelapkan dana desa selama tiga tahun, dari 2022 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp 547 juta.
Yang paling mengejutkan, sebagian besar dana curian tersebut digunakan untuk praktik pesugihan berkedok investasi di sebuah yayasan di Purwokerto.
Modus praktik ini adalah dengan menyetor dana sebesar Rp 1 juta, dijanjikan mendapat imbalan kekayaan instan sebesar Rp 1 miliar atau bahkan Rp 10 miliar, sebuah janji yang mustahil namun diyakini tersangka.
Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, mengungkapkan bahwa kliennya terjebak dalam bujuk rayu pihak tertentu yang menawarkan janji manis kekayaan instan.
“Dia memberikan saham Rp 1 juta akan menjadi Rp 1 miliar. Memang pusatnya ada di Purwokerto. Ketika memberikan admin sebesar Rp 1 juta, dijanjikan mendapat Rp 1 miliar atau Rp 10 miliar,” ujarnya.
Menurut Budi, sebagian dana desa juga dipakai untuk biaya transportasi dan kegiatan lain selama tersangka berada di Purwokerto, termasuk untuk menemui beberapa orang yang disebut "pembesar".
Aset desa digadaikan ke lokalisasi
Selain terlibat pesugihan, Saefudin juga terseret kasus penggelapan aset desa. Ia diketahui menggadaikan mobil siaga milik Pemerintah Desa Kebonagung kepada pihak tertentu di sebuah kawasan lokalisasi di Kabupaten Tegal.
Mobil yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan masyarakat itu digadaikan seharga Rp 47 juta dan diduga turut digunakan dalam aktivitas tersangka selama masa pelarian.
“Ya mobil siaga digadaikan ke orang lain di lokalisasi,” kata Budi.
Setelah pemeriksaan panjang, Rabu sore Saefudin resmi ditahan dan dibawa menuju Lapas Brebes.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil siaga yang sempat digadaikan tersangka. Polres Brebes memastikan penyidikan akan terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik pesugihan.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.












