Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya dikabarkan ikut terjaring OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan turut mengamankan Haji Kunang, ayah dari Bupati Bekasi Ade Kuswara, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 17-18 Desember 2025.
Berdasarkan informasi yang beredar, Ade Kuswara, ayahnya, serta delapan orang lainnya saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar OTT tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Bupati Bekasi Ade Kuswara termasuk salah satu dari 10 orang yang terjaring dalam OTT di Bekasi.
“Benar, salah satunya (Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang),” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, OTT terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara berkaitan dengan dugaan pemerasan dan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Dalam kasus dugaan pemerasan, bupati Bekasi dan ayahnya disebut-sebut diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Adapun terkait dugaan suap, Ade Kuswara diduga menerima suap yang berkaitan dengan sejumlah proyek yang berada di lingkungan Pemkab Bekasi.
KPK masih mendalami alur pemberian, pihak-pihak yang terlibat, serta besaran nilai suap yang diduga terjadi dalam perkara tersebut.
Selain mengamankan para pihak, KPK juga melakukan penyegelan terhadap sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan OTT tersebut.
Lokasi yang disegel, antara lain ruang kerja bupati Bekasi di kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang, serta kantor Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.
Langkah penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah potensi penghilangan dokumen atau alat bukti lain yang relevan dengan penyidikan.
Saat ini, bupati Bekasi bersama sembilan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK memastikan akan menyampaikan secara terbuka status hukum para pihak serta konstruksi perkara secara lengkap melalui konferensi pers resmi yang dapat diakses oleh publik.
Langkah penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah potensi penghilangan dokumen atau alat bukti lain yang relevan dengan penyidikan.
Saat ini, bupati Bekasi bersama sembilan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
KPK memastikan akan menyampaikan secara terbuka status hukum para pihak serta konstruksi perkara secara lengkap melalui konferensi pers resmi yang dapat diakses oleh publik.











