Proyek Miliaran Berdarah-DPC GRIB Jaya Muara Enim Desak Polda Sumsel Tangkap dan Penjarakan Oknum PT Waskita – Fajarindah KSO dan PPK Kementerian PU

MUARA ENIM, 14 AGUSTUS 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Muara Enim mengecam keras pembiaran dan kelalaian fatal pada pelaksanaan Pekerjaan Paket Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Bts. Kota Muara Enim – Simpang Sugih Waras oleh penyedia jasa PT Waskita – Fajarindah, KSO di bawah pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yanu Ikhtiar.
Kelalaian berupa proyek perbaikan/tambal sulam jalan tanpa kelengkapan rambu peringatan keselamatan (SMKK) serta pengupasan aspal berdempetan yang dibiarkan mangkrak tanpa penutupan cepat telah menjelmakan jalan nasional menjadi "jalur maut" bagi masyarakat pengendara.
1. KRONOLOGI FAKTA LAPANGAN KECELAKAAN BERULANG KEMBALI MEMAKAN KORBAN
Pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 22.00 WIB, kecelakaan lalu lintas kembali pecah di kawasan Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Dua orang remaja putri berusia sekitar 16 tahun asal Karang Asam BTN, Tanjung Enim, menjadi korban keganasan lubang pengupasan jalan tanpa penanda keselamatan. Kedua korban mengalami luka parah di bagian kepala, pendarahan hebat, serta harus menerima beberapa jahitan di area kening setelah dievakuasi ke Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas Tanjung Enim.
Kecelakaan ini disaksikan dan diinvestigasi langsung di lokasi kejadian oleh Wakil Sekretaris DPC GRIB JAYA Muara Enim (Efriyadi). Peristiwa ini melengkapi deretan panjang korban luka-luka hingga korban jiwa (meninggal dunia) yang terus bertambah akibat pengerjaan proyek acak-acakan ini.
2. LANDASAN HUKUM DAN DUGAAN TINDAK PIDANA
DPC GRIB JAYA Muara Enim menegaskan bahwa insiden berulang ini bukan sekadar musibah biasa, melainkan kelalaian yang berunsur Pidana yang diatur tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 286 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penyelenggara jalan wajib segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 (Sanksi Pidana Kelalaian Jalan Rusak/Proyek).
Apabila kelalaian penyelenggara/kontraktor tidak memberi tanda/rambu mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
Apabila mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000.
Pasal 359 KUHP (Kelalaian Menyebabkan Mati).
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 360 KUHP (Kelalaian Menyebabkan Luka Berat).
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3. PERNYATAAN SIKAP & DESAKAN KETUA DPC GRIB JAYA MUARA ENIM
Ketua DPC GRIB JAYA Muara Enim, Azuar Anas, S.Pd., menyatakan sikap tegas dan mengecam keras kontraktor pelaksana serta PPK terkait.
"Proyek bernilai ratusan miliar Rupiah (Nilai Kontrak Rp 183.660.166.000,- Nomor Kontrak HK 0201-Bbpjn2.7.1/601) ini menggunakan uang rakyat, tetapi dalam praktiknya justru menumpahkan darah rakyat, Kami tidak akan tinggal diam melihat nyawa masyarakat Muara Enim disepelakan oleh kontraktor yang tidak kompeten dan PPK yang tutup mata.
Jelang Momentum Kemerdekaan 17 Agustus ini, sangat ironis dan menyakitkan jika rakyat justru harus meregang nyawa di jalanan hanya karena ketidakdisiplinan pengerjaan proyek, Kami mendesak pihak Kepolisian, khususnya Ditkrimsus Polda Sumsel, untuk segera memproses laporan resmi yang telah kami layangkan, serta MENANGKAP DAN MEMENJARAKAN oknum PT Waskita – Fajarindah KSO dan PPK Yanu Ikhtiar yang bertanggung jawab penuh atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka".
4. TUNTUTAN DPC GRIB JAYA MUARA ENIM
Polda Sumsel / Ditkrimsus Polda Sumsel Segera mengusut tuntas laporan pengaduan dari Ketua DPC GRIB JAYA Muara Enim (Azuar Anas, S.Pd.) dan menetapkan tersangka atas dugaan kelalaian pidana penyedia jasa & pejabat pembuat komitmen.
PT Waskita – Fajarindah KSO - Segera memasang rambu keselamatan (SMKK) standar di setiap titik pengupasan jalan serta melakukan percepatan penutupan (pengaspalan) tanpa menunda-nunda.
Kementerian Pekerjaan Umum / BBPJN Segera mengevaluasi total dan mencopot PPK Yanu Ikhtiar serta memberikan sanksi blacklist kepada penyedia jasa yang dinilai gagal menjaga keselamatan pengguna jalan.
DPC GRIB JAYA Muara Enim akan terus mengawal perkembangan laporan ini di Krimsus Polda Sumsel hingga keadilan bagi para korban dan keselamatan masyarakat Muara Enim benar-benar terjamin.
Sampai dengan berita ini di terbitkan pihak Waskita -fajarindah kso satu pun belum ada yang bisa di hubungi, kepada bapak Presiden Prabowo Subianto, Tindak tegas Waskita -Fajarindah kso.
DPC GRIB JAYA Kabupaten Muara Enim
Ketua: Azuar Anas, S.Pd.
Wakil Sekretaris: Efriyadi.












