Kasus Napak Tilas Belum Ada Tersangka, DPP MAUNG Desak Kejagung Buka Semua Fakta ke Publik

Bogor - Aliansinews id. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Monitor Aparaatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) mengeluarkan pernyataan tegas dan desakan resmi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, meminta Kejaksaan Agung segera melakukan pengawasan, pengendalian, bahkan pengambilalihan penanganan dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun, namun hingga kini belum ada penetapan tersangka, belum ada angka resmi kerugian negara, dan belum ada kejelasan siapa pihak yang paling bertanggung jawab .
DPP MAUNG menilai kondisi ini sangat mencurigakan, memicu spekulasi publik, dan mencoreng kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Sudah lebih 12 bulan penyidikan berjalan. Penggeledahan sudah dilakukan, dokumen keuangan, arsip, hingga perangkat elektronik sudah disita. Delapan orang sudah diperiksa.
Tapi hasilnya nol. Belum ada nama yang ditetapkan tersangka, belum ada hitungan kerugian negara. Ini tanda tanya besar: apakah ada tarik-menarik kekuasaan? Apakah ada perlindungan bagi pihak yang terlibat?” ujar Ketua Umum DPP MAUNG dalam keterangannya, Rabu (3/6/2026).
Dasar Hukum & Pasal yang Wajib Diterapkan
DPP MAUNG mengingatkan Kejagung dan Kejati Kalbar bahwa penanganan kasus ini terikat tegas pada peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) – khususnya Pasal 2 Ayat (1): perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara; dan Pasal 3: menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatan yang merugikan negara .
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia – yang memberi wewenang Kejagung melakukan pengawasan, pengendalian, dan pengambilalihan perkara jika ada keterlambatan, kelalaian, atau dugaan ketidakberanian aparat daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – mengatur penggunaan anggaran APBD dan dana CSR yang harus akuntabel, transparan, dan tidak boleh disalahgunakan.
“Dana yang dipakai miliaran rupiah, gabungan APBD dan dana CSR perusahaan 2022–2024. Di atas kertas disebut kegiatan budaya dan sejarah, tapi di lapangan manfaatnya dipertanyakan, ada indikasi pengeluaran tidak sesuai peruntukan.
Ini jelas masuk ranah UU Tipikor. Tidak ada alasan hukum untuk menunda atau menghentikan penyidikan sebelum tuntas,” tegas DPP MAUNG.
Masalah Utama: Belum Menyentuh Aktor Utama
Poin paling kritis menurut DPP MAUNG adalah adanya nama-nama pejabat tinggi daerah dalam Surat Keputusan (SK) panitia kegiatan: mantan Bupati Ketapang Martin Rantan, Ketua Panitia Gusti Kamboja, mantan Sekda Alexander Wilyo, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya. Mereka masuk dalam struktur kepanitiaan, namun status hukumnya masih abu-abu, belum diproses lebih lanjut?.
“Kasus ini jangan sampai hanya menangkap pelaksana teknis, bendahara, atau staf lapangan saja. Di banyak kasus korupsi daerah, aktor intelektual atau pengambil keputusan justru berada di belakang layar, punya kuasa besar, tapi luput dari jerat hukum. Kejagung harus pastikan rantai ini terputus sampai ke puncak,” tandas pernyataan itu.
DPP MAUNG juga mengingatkan: “Publik bertanya: apakah kasus Napak Tilas akan berakhir sama seperti banyak perkara daerah lain? Ramai di awal, berisik di media, lalu perlahan sunyi, hilang tanpa tersangka, tanpa pemulihan kerugian negara? Itu tidak boleh terjadi.”
Desakan Lima Poin Utama Kepada Kejagung
DPP MAUNG secara resmi menuntut Kejaksaan Agung melakukan langkah konkret paling lambat 14 hari kerja, yaitu:
1. Mengambilalihan atau mengawasi langsung penyidikan di Kejati Kalbar, karena ada indikasi keterlambatan dan kurangnya keberanian menyentuh lingkar kekuasaan.
2. Mengumumkan hitungan resmi kerugian negara berdasarkan hasil audit dan dokumen yang sudah disita, serta memulihkan seluruh kerugian tersebut.
3. Menetapkan tersangka seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pengambil keputusan, penyusun anggaran, pengelola, hingga penerima manfaat, sesuai SK dan bukti yang ada.
4. Membuka transparansi penuh perkembangan perkara secara berkala ke publik, sesuai prinsip keterbukaan penegakan hukum.
5. Menindak tegas siapa saja tanpa pandang jabatan, masa jabatan, atau pengaruh politik, sesuai amanat UU Tipikor dan sumpah jabatan.
Harapan Masyarakat: Ujian Keberanian Hukum
Bagi masyarakat Ketapang dan publik luas, kasus Napak Tilas bukan lagi sekadar soal seremonial daerah. Ia menjadi ujian nyata bagi kinerja dan keberanian Kejaksaan: apakah penegakan hukum benar-benar sama di mata semua orang, atau masih ada yang kebal hukum karena punya kuasa?
“Kejagung punya wewenang dan kewajiban konstitusional. Jangan biarkan rakyat kecewa. Kami akan terus memantau, dan jika tidak ada perubahan, DPP MAUNG siap mengajukan laporan pelanggaran kewajiban jabatan terhadap aparat yang lalai,” tutup pernyataan DPP MAUNG.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan ini. Publik tetap menunggu: apakah kasus ini akan dibongkar sampai tuntas, atau hanya menjadi catatan sejarah yang hilang begitu saja?
(Team)











