Ini penyebab gedung MUI Sukabumi disegel

Ini penyebab gedung MUI Sukabumi disegel
Foto: Ini penyebab gedung MUI Sukabumi disegel.
DAERAH
Selasa, 14 Apr 2026  12:42

Kasus penyegelan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi di Komplek Pusbang Da’i, Cikembar, akhirnya terkuak secara gamblang.

Persoalan yang sempat memicu polemik ini dipastikan murni merupakan sengketa bisnis antar-pihak ketiga dan sama sekali tidak melibatkan beban utang dari lembaga MUI sendiri.

Ketegangan ini bermula dari adanya tunggakan pembayaran senilai Rp 165 juta untuk pengerjaan paving block. Agus Pratama Ibrahim, pemilik CV Ellegar Pratama Mandiri selaku subkontraktor, terpaksa mengambil langkah ekstrem menyegel gedung karena haknya belum dipenuhi oleh kontraktor utama, CV Sayaka Berkah Utama.

Setelah dilakukan mediasi pada Senin (13/4/2026), Agus mengklarifikasi bahwa konflik ini adalah masalah internal antar-perusahaan. Dia pun mengapresiasi peran MUI yang mau menjembatani kebuntuan komunikasi tersebut.

"Ini murni urusan bisnis saya dengan kontraktor utama (CV Sayaka), bukan dengan MUI," kata Agus, di Kantor MUI Kabupaten Sukabumi, Cisaat.

Sebagai bentuk itikad baik, Agus berjanji akan membuka segel pada Selasa esok hari agar aktivitas pelayanan umat tidak terganggu. Namun, dia memberikan peringatan keras jika kontraktor utama kembali melanggar janji pembayaran pada Kamis mendatang.

"Jika Kamis mereka mangkir lagi, Jumat saya segel kembali dan tempuh jalur hukum," tambahnya.

MUI merasa jadi korban

Di sisi lain, Humas MUI Kabupaten Sukabumi, Asep BK, meminta publik untuk tidak salah paham dalam menerima informasi.

Menurutnya, MUI hanyalah pihak penerima manfaat dana hibah, sementara urusan teknis dan kontrak sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah melalui unit pelelangan.

"MUI bukan pihak yang mengelola kontrak. Kami justru menjadi korban dari sengketa vendor ini," ujar Asep.

Senada dengan itu, Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan, Muhammad Afrizal Adipratama, menyayangkan ketidakhadiran pihak kontraktor utama dalam mediasi.

Meski begitu, pihaknya terus mendesak agar hak subkontraktor segera diselesaikan demi kelancaran proyek senilai Rp 3 miliar tersebut.

"Selaku ketua pelaksana, saya menekankan CV Sayaka untuk segera melunasi kewajibannya," kata Afrizal.

Hingga saat ini, pihak panitia memastikan pembangunan tidak mangkrak dan masih dalam tahap evaluasi administratif.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, operasional gedung MUI diharapkan kembali normal sembari menunggu realisasi pembayaran pada akhir pekan.

TAG:
#sukabumi
#mui
#jabar
Berita Terkait
Ngeri! Detik-detik pemancing tergulung ombak di Sukabumi terekam kamera
Ngeri! Detik-detik pemancing tergulung ombak di Sukabumi terekam kamera
Ngeri! Detik-detik pemancing tergulung ombak di Sukabumi terekam kamera
Ngeri! Detik-detik pemancing tergulung ombak di Sukabumi terekam kamera
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pilihan Judul :Dukung KPK Awasi Pokir DPRD, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI: Setiap Penyimpangan Harus Dilaporkan & Diproses Hukum
Marak Dugaan Korupsi Terbongkar, DPN Rajawali Serukan Penegakan Hukum Lebih Tegas dan Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Penampakan Bupati Muara Enim Edison kenakan rompi tahanan KPK
Tuntut pembayaran yang macet, investor dapur MBG ngamuk dan blokade kantor BGN
OTT Bupati Muara Enim, KPK sudah tetapkan Edison tersangka
Indeks Berita