Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib Dijaga

Malam Hari Masih Beroperasi, Maung Kubu Raya: Transparansi Penyaluran Solar Subsidi Wajib Dijaga
 
BOGOR RAYA
Selasa, 29 Sep 2026  22:56

Bogor - Aliansinews id. Distribusi BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan di Desa Tasik, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali memicu sorotan tajam. 

Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara ketentuan dalam Surat Rekomendasi dengan praktik penyaluran di SPBUN Abdullah, Rasau Jaya. 

Alih-alih menggunakan jerigen sebagaimana tercantum dalam dokumen, BBM justru dialirkan melalui pipa paralon dari tembok menuju drum yang berada di atas kapal kelotok.

Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan perhatian serius atas temuan media tersebut.

" Ada yang tidak selaras di sini. Surat Rekomendasi menyebut alat pembelian berupa jerigen untuk konsumen perorangan, namun di lapangan terlihat pipa menembus tembok langsung ke drum di atas kapal.

Jika dokumen dan kenyataan di lapangan berbeda, ini bukan sekadar selisih prosedur, tapi patut diduga ada penyimpangan yang harus ditelusuri," tegas Zulkifli.

"Kami mempertanyakan: apakah drum dan pipa paralon ini sudah tercantum dalam izin atau rekomendasi? Siapa yang mengizinkannya? Dan apakah volume yang diambil benar-benar habis untuk kebutuhan nelayan, atau ada yang dialihkan ke pihak lain?" tambahnya.

Pihak pengelola SPBUN serta perwakilan nelayan yang terlibat, Ibrahim, menyebut pembelian telah berjalan sesuai prosedur dan dilengkapi Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kubu Raya dengan alokasi 10 ton.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kubu Raya belum memberikan tanggapan resmi terkait mekanisme penggunaan drum, pipa, maupun masa berlaku rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan.

 ASPEK HUKUM DAN KETENTUAN YANG BERLAKU

Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 (perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023): Surat Rekomendasi wajib memuat identitas penerima, sektor pengguna, jenis dan alokasi BBM, penyalur, serta alat pembelian yang harus sesuai ketentuan. Jika tertulis jerigen namun digunakan drum tanpa persetujuan resmi, hal itu merupakan pelanggaran administratif.

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi — Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penyaluran yang tidak sesuai peruntukan dan dokumen dapat masuk ranah penyelidikan apabila terbukti ada unsur kerugian negara.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 4 huruf a: Setiap pelaku usaha dilarang berbuat curang atau menyesatkan konsumen. Jika penyaluran BBM tidak sesuai dokumen resmi yang menjadi dasar perizinan, hal ini dapat mencerminkan ketidakjujuran yang merugikan kepentingan publik.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 26 ayat (1): Pemerintah daerah wajib mengawasi penggunaan anggaran dan fasilitas publik. Penerbitan Surat Rekomendasi yang tidak diawasi secara ketat dapat menimbulkan tanggung jawab kelalaian pejabat penerbit.

"Surat Rekomendasi bukan jaminan kebenaran mutlak. Yang penting adalah apakah praktiknya sesuai dokumen. Jika ada perbedaan mencolok — jerigen berubah jadi drum, pembelian perorangan berubah jadi kolektif tanpa surat kuasa yang jelas — BPH Migas, DKP, dan APH harus segera memeriksa.

Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya meringankan beban nelayan justru dikorupsi atau dialihkan oleh pihak yang tidak berhak," tegas Zulkifli.

 Pertanyaan Kunci yang Harus Dijawab Secara Terbuka:

1. Apakah penggunaan drum dan pipa paralon tercantum dalam Surat Rekomendasi DKP Kubu Raya?

2. Apakah daftar 10 ton BBM tersebut terperinci per nama nelayan lengkap dengan NIK dan kuota masing-masing?

3. Apakah ada surat kuasa sah yang menunjuk Ibrahim sebagai pengambil untuk kelompok nelayan?

4. Apakah pencatatan transaksi di SPBUN mencatat nama penerima asli, bukan sekadar nama perwakilan?

5. Apakah pengisian yang dilakukan hingga malam hari tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan?

6. Ke mana sisa atau kelebihan BBM tersebut disalurkan?
  
DPC MAUNG Kubu Raya meminta BPH Migas, Dinas Kelautan dan Perikanan Kubu Raya, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi menyeluruh dan terbuka.

Jika semuanya terbukti sesuai aturan, jelaskan kepada publik agar tidak ada keraguan. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, segera perbaiki dan proses sesuai hukum yang berlaku. BBM subsidi adalah hak rakyat, bukan komoditas yang dapat dimanipulasi oleh pihak tertentu.

(Yogi Team)

TAG:
#
Berita Terkait
Tim Investigasi Maung Desak APH: Usut Modus Judi Tembak Ikan di Pontianak Sampai Ke Pihak Yang Melindunginya 
Tim Investigasi Maung Desak APH: Usut Modus Judi Tembak Ikan di Pontianak Sampai Ke Pihak Yang Melindunginya 
Tim Investigasi Maung Desak APH: Usut Modus Judi Tembak Ikan di Pontianak Sampai Ke Pihak Yang Melindunginya 
Tim Investigasi Maung Desak APH: Usut Modus Judi Tembak Ikan di Pontianak Sampai Ke Pihak Yang Melindunginya 
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kejati Sumsel Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Kartika Ekayasa, Nasib Penahanan Tersangka Menunggu Keputusan Jaksa
Semangat ibu ibu komplek: Latihan volly sore sore bikin kompak warga
Sukseskan Program Prioritas Presiden, Kemenag Sumsel Kawal Pembangunan PHTC 2026 di 9 Madrasah
Polsek Banjarangkan Bersama Unsur Terkait Gotong Royong Bersihkan Puing Kebakaran di Negari
Gercep Polsek Cibinong, Sepasang Pengantin Baru Kehilangan Dompet Dan Kehabisan Uang Ongkos
Indeks Berita