Gudang paket bekas di Gunung Putri Bogor terbakar, diduga tak berizin

Kebakaran melanda sebuah gudang paket bekas PT Parindo yang berlokasi di Kampung Bojong, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (14/12/2025) siang.
Peristiwa tersebut memicu kepanikan warga sekitar setelah kepulan asap hitam pekat membumbung tinggi dan terlihat dari jarak cukup jauh.
Berdasarkan informasi di lapangan, api pertama kali terlihat membesar dari bagian dalam gudang sekitar pukul 11.00 WIB.
Sejumlah karyawan yang berada di lokasi langsung menyelamatkan diri, sementara warga sekitar membantu mengamankan barang-barang di sekitar area kebakaran.
Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor segera dikerahkan ke lokasi setelah menerima laporan kejadian.
Sedikitnya lima unit mobil pemadam kebakaran, termasuk bantuan dari wilayah sekitar, diterjunkan untuk menjinakkan api agar tidak merembet ke bangunan lain.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bogor Yudi Santosa mengatakan objek yang terbakar merupakan gudang distribusi berbagai barang yang mudah terbakar.
“Gudang ini sudah beroperasi sekitar satu tahun. Di dalamnya terdapat berbagai barang distribusi seperti spray, pembersih AC mobil, hingga kosmetik yang mengandung gas, sehingga asap yang ditimbulkan sangat pekat,” ujar Yudi.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat diwarnai ledakan-ledakan kecil dari dalam gudang yang diduga berasal dari kemasan spray.
Meski demikian, api berhasil dikendalikan sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Namun, beberapa karyawan dilaporkan mengalami sesak napas akibat menghirup asap tebal dan sempat mendapatkan penanganan dari relawan setempat.
Sementara itu, Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan, mengungkapkan gudang tersebut diduga belum mengantongi izin operasional yang jelas.
Menurutnya, pihak perusahaan pernah mengajukan rencana izin gudang sekitar dua tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan legalitas.
“Waktu itu mereka datang ke kantor desa untuk rencana izin gudang, tetapi sampai sekarang legalitasnya belum pernah disampaikan secara jelas. Bahkan nama perusahaan dan jenis usahanya pun belum kami ketahui secara pasti,” ungkap Dian.
“Kalau memang terbukti tidak memiliki izin, kami akan melaporkan ke dinas terkait dan pihak berwenang. Minimal pemerintah lingkungan harus tahu aktivitas usaha yang beroperasi di wilayahnya,” tegasnya.












