Hina suku Sunda, Resbob terancam hukuman 6 tahun penjara

Hina suku Sunda, Resbob terancam hukuman 6 tahun penjara
Foto: Polisi menangkap Resbob (sweater putih) yang merupakan pelaku ujaran kebencian. (Istimewa)
HUKUM
Selasa, 16 Des 2025  18:45

Ujaran bernada rasisme YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda berbuntut panjang. Kini Resbob ditangkap polisi usai secara terang-terangan menstigma negatif orang-orang suku Sunda, termasuk Viking, supporter sepak bola Persib.

Kasus yang menjerat YouTuber Resbob bermula dari ucapannya bernada rasis terhadap suku Sunda. Ucapan itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.

Dilaporkan ke polisi

Buntut ucapan Resbob, Viking Persib Club (VPC), yang juga sempat disebut-sebut dalam video memutuskan melapor ke Polda Jabar. Kuasa Hukum Viking, Ferdy Rizki mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai mendapat arahan langsung dari Ketua Umum Viking Tobias Ginanjar.

Tak hanya ke Polda Jabar, Adimas juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 lalu. Resbob dipolisikan dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 156A KUHP. Menurut dia, prosesnya akan ditindaklanjuti oleh tim siber.

Kabur dari kejaran polisi

Direktur Siber (Dirressiber) Polda Jawa Barat Kombes Pol Resza Ramadianshah mengatakan Adimas beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Dia sempat terlacak di Surabaya, kemudian berpindah tempat ke Surakarta hingga akhirnya ditangkap di sebuah desa di Semarang.

"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang. Ini kita tangkapnya tadi di desa, tidak di rumah, dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi," kata Resza melalui keterangan resmi, Senin (15/13/2025).

Saat ini, Resbob sedang diperiksa. Dia dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Untuk pasal yang diterapkan pasal 28 ayat 2 (UU ITE), untuk setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau mempengaruhi orang sehingga untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman enam tahun," jelas dia.

Selain Resbob, polisi juga akan memeriksa teman-temannya yang terlibat dalam video tersebut.

"Nanti kita dalami kasusnya. Karena video ini tidak dilakukan sendiri, ada dua orang yang membantu, masih kita dalami, akan kita lakukan pemeriksaan," kata Resza.

TAG:
#resbob
#youtuber
#uu ite
#suku sunda
#polda jabar
Berita Terkait
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik Hanya Berlaku Bagi Perseorangan
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik Hanya Berlaku Bagi Perseorangan
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik Hanya Berlaku Bagi Perseorangan
Putusan MK: Pencemaran Nama Baik Hanya Berlaku Bagi Perseorangan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pemasangan Besi WF Hampir Selesai, Pembangunan Jembatan Terus Dikebut
Aktivitas Nelayan Lumpuh Akibat BBM Mahal, DPC Maung Kubu Raya Desak Pemda Tangani Serius
​Kontraktor harus berkomitmen dan kredibel dalam menangani pekerjaan proyek yang di kerjakannya
Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumsel Apresiasi Pentas Kreativitas SMK Penerbangan Sriwijaya, Tampilkan Talenta Taruna di Bidang Seni dan Prestasi
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Indeks Berita