Ucapan Hotman Paris 'Lu punya otak nggak?' dikecam, dinilai rendahkan wartawan

Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung menuai kecaman.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai ucapan Hotman merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Pernyataan itu disampaikan Hotman setelah mendampingi Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (17/7/2026).
Dalam sesi tanya jawab, Hotman antara lain melontarkan kata-kata, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai ucapan tersebut bukan kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” kata Kamil, Minggu (19/7/2026).
Menurut Kamil, wartawan berhak mengajukan pertanyaan untuk memperoleh informasi, terlebih dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujarnya.
Kamil menegaskan, tindakan Hotman tidak dapat digeneralisasi sebagai cerminan profesi advokat.
Menurutnya, banyak advokat mampu bersikap kritis dan tegas tanpa mengabaikan etika serta penghormatan terhadap profesi lain.
“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” kata Kamil.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir mengatakan, bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat mendapat informasi.
Meski begitu, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menolak menjawab, namun tetap dengan menjaga etika komunikasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7).
Ia menegaskan, PWI Pusat tidak mempersoalkan upaya pembelaan yang dilakukan Hotman. Diketahui, Hotman saat ini memang menjadi pengacara dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Munir menjelaskan, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja.












