Dendam di-bully, pak ogah di Banjar tak menyesal bunuh rekan kerja

Seorang pria berinisial S (45) yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas liar atau pak ogah nekat membacok rekan sepekerjaannya hingga tewas di Kota Banjar, Jawa Barat.
Motif pembunuhan tersebut dipicu rasa dendam pelaku karena sering dirundung atau di-bully oleh korban.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan pelaku bahkan mengaku puas setelah menghabisi nyawa korban dan tidak menunjukkan penyesalan.
"Dari pemeriksaan petugas kami, motif atau latar belakang tersangka S ini karena menaruh dendam karena korban ini dinilai sok berkuasa dan sering merendahkan pelaku. Kemudian karena dendam yang memuncak ini, pelaku kemudian menghampiri korban untuk menghabisinya," kata Didi Dewantoro dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Sabtu (8/8/2026).
Pembunuhan itu terungkap setelah mayat korban berinisial AK (47) ditemukan di sebuah warung pinggir jalan Lingkungan Cikadu, Blok Ciaren, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar pada Jumat (7/8/2026).
Saat ditemukan, mayat AK penuh luka akibat tusukan benda tajam pada tubuhnya.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, polisi menangkap S kurang dari 8 jam setelah kejadian.
Pelaku sempat melarikan diri di wilayah Pasirkoja, Kota Bandung.
Tersangka dan korban selama ini sama-sama bekerja sebagai pak ogah di pertigaan BBWS Citanduy.
Menurut Didi, kejadian bermula dari cekcok antara keduanya di lokasi.
ertengkaran tersebut memicu emosi pelaku hingga pulang ke rumah mengambil pisau, kemudian kembali mendatangi korban yang berada di sebuah warung.
"Kasus pembunuhan ini telah direncanakan oleh tersangka dengan bukti tersangka sempat mengambil senjata tajam jenis pisau ke rumahnya. Setelah itu, sempat terjadi cekcok di TKP dan pelaku menikam atau menusuk korban di bagian perut dengan menggunakan pisau," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.












