Angka Janda Masih Terdepan, Tingkat Perceraian di Boyolali Sepanjang 2022 Ternyata Masih Tinggi. Mayoritas Istri Gugat Suami Karena Faktor Ekonomi

BOYOLALI — Pengadilan Agama Kabupaten Boyolali menyebut total perceraian di Kabupaten Boyolali sepanjang 2022 mencapai 1.560 perkara. Jumlah angka yang masih lumayan untuk para penyandang status baik janda maupun duda.
Saat dikonfirmasi awak media, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Boyolali, Arief Rokhman, mengatakan dari jumlah tersebut, perkara cerai gugat oleh pihak isteri lebih mendominasi daripada cerai talak oleh pihak suami.
“Untuk perkara cerai talak 362 perkara, untuk perkara cerai gugat 1.198 perkara” jelasnya.
Perkara cerai gugat yang dikabulkan tiga kali lipat lebih banyak daripada perkara cerai talak. Catatan tersebut menunjukkan pihak perempuan lebih banyak melayangkan gugatan perceraian daripada pihak laki-laki.
Lanjut Arief, terkait pasangan suami istri di Boyolali rata-rata melayangkan permohonan cerai pada rentang usia 35 tahun ke atas.
“Kurang lebih usia 35 tahunan,” singkatnya.
Terpisah, saat ditanya, Arief mengatakan kasus perceraian di Boyolali biasanya terjadi pada usia penikahan 10 tahun sampai 15 tahun berjalan.
“10 tahun sampai 15 tahun kurang lebihnya,” ucap dia.
Meski kasus perceraian di Boyolali mencapai 1.560 akta cerai terbit. Tren perceraian di Boyolali, terang Arief, mengalami penurunan sekitar sekitar 300 kasus.
Dari berita sebelumnya, kasus perceraian di Boyolali mencapai 1.870 perkara pada 2021. Angka tersebut lebih tinggi tipis dibanding 2021.
Total kasus perceraian pada 2021 mencapai 1.832 kasus. untuk penyebab perceraian di Boyolali, Arief menjawab faktor ekonomi yang menjadi penyebab paling sering.
“Ada juga kekerasan dalam rumah tangga [KDRT]. Bisa terjadi kekerasan antara suami ke istri, atau sebaliknya. Kemudian ada pihak ketiga, lalu masalah moral dan akhlak misal suami sering minum-minuman keras berjudi. Lalu ada suami yang pergi tidak bertanggungjawab tidak menafkahi. Semuanya itu frekuensinya kecil, paling sering ekonomi,” jelasnya pekan lalu.
Kemudian, mengenai pembuktian terkait kasus KDRT, Arief mengatakan biasanya harus ada saksi yang melihat kekerasan itu terjadi.
“Jadi tidak bisa saksi itu bilang kalau dia hanya berdasarkan cerita suami atau istri. Untuk visum seperti itu bukti pendukung. Jadi harus ada saksi yang benar-benar melihat,” kata dia.*(slo/her)
Editor: Awi











