KPK Tuding Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji

KPK Tuding Khalid Basalamah Bocorkan Materi Penyidikan Kasus Kuota Haji
Foto: Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
TIPIKOR
Rabu, 17 Sep 2025  20:55

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah membocorkan materi penyidikan. Hal itu terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons hal tersebut untuk menanggapi pernyataan Khalid Basalamah dalam sebuah video di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025, yakni terkait pengembalian uang kasus kuota haji.

“Informasi detail tersebut berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik. Artinya, sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Oleh sebab itu, Budi mengatakan, KPK hingga saat ini belum bisa menyampaikan secara detail mengenai jumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah maupun teknis pengembaliannya karena hal itu merupakan materi penyidikan.

Ia juga menjelaskan KPK belum bisa memberitahukan mengenai jumlah uang keseluruhan yang telah dikembalikan pihak-pihak terkait kepada KPK dalam penyidikan kasus kuota haji.

“Pada waktunya tentu kami akan sampaikan ketika menyampaikan update (perkembangan) penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) tampil di kanal YouTube Kasisolusi yang diunggah pada 13 September 2025.

Dalam kesempatan itu ia mengungkapkan telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK.

Khalid menjelaskan, pengembalian uang tersebut dilakukan karena KPK memintanya saat memeriksa dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.

Sementara uang tersebut merupakan biaya per jamaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud.

Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar Amerika Serikat.

Selain itu, Khalid mengatakan, sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS.

Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud. Adapun Khalid mengaku berhaji memakai jasa Ibnu Mas’ud karena disebut visa haji khususnya merupakan resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat.

TAG:
#khalid basalamah
#kuota haji
#menag
#kpk
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, Jemaah Baru Tanpa Antre Bisa Berangkat
KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, Jemaah Baru Tanpa Antre Bisa Berangkat
KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, Jemaah Baru Tanpa Antre Bisa Berangkat
KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, Jemaah Baru Tanpa Antre Bisa Berangkat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita