Politisi Nasdem Satori dan Politisi Gerindra Heri Gunawan Tersangka Korupsi Dana CSR BI

Politisi Nasdem Satori dan Politisi Gerindra Heri Gunawan Tersangka Korupsi Dana CSR BI
Foto: Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
TIPIKOR
Kamis, 07 Agu 2025  20:19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori dan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) atau dana program sosial Bank Indonesia (PSBI) dan penyuluh jasa keuangan (PJK) dari tahun 2020-2023.

Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat.

"Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang tersangka yaitu HG (Heri Gunawan) selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024  dan ST (Satori) selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025) malam.

KPK sebelumnya sudah memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.

KPK berjanji penetapan dan pengumuman tersangkanya paling lambat atau tidak melewati bulan Agustus 2025.

KPK sebelumnya sudah memastikan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.

KPK berjanji penetapan dan pengumuman tersangkanya paling lambat atau tidak melewati bulan Agustus 2025.

KPK sebelumnya sudah memeriksa 20 saksi, mulai dari delapan ketua yayasan, pihak swasta hingga asisten rumah tangga atau ART.

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan karena ada dugaan pengelolaan dana sosial Bank Indonesia (BI) tidak sesuai peruntukan dan adanya laporan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Satori dan Heri Gunawan terkait kasus ini. Termasuk, KPK juga telah mengusut yayasan yang terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan.

KPK menduga yayasan-yayasan tersebut menerima dana PSBI, namun dana PSBI tersebut tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

KPK juga sudah memeriksa beberapa pihak dari BI terkait kasus ini, antara lain mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono serta mantan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan BI, Irwan.

Keduanya masing-masing didalami sola proses serta prosedur dalam penganggaran, pengajuan sampai dengan pencarian PSBI, serta pembahasan anggaran tahunan bank sentral tersebut. 

TAG:
#csr bi
#nasdem
#gerindra
#dpr
#kpk
Berita Terkait
NasDem sebut Syahrul Yasin Limpo sedang sakit, bakal pulang ke Indonesia 5 Oktober
NasDem sebut Syahrul Yasin Limpo sedang sakit, bakal pulang ke Indonesia 5 Oktober
NasDem sebut Syahrul Yasin Limpo sedang sakit, bakal pulang ke Indonesia 5 Oktober
NasDem sebut Syahrul Yasin Limpo sedang sakit, bakal pulang ke Indonesia 5 Oktober
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita