Pemkab Muba terkesan tutup mata, terkait maraknya operasi pertambangan batubara di Areal Hutan Produksi Bayung Lincir

Pemkab Muba terkesan tutup mata, terkait maraknya operasi pertambangan batubara di Areal Hutan Produksi Bayung Lincir
Foto: PT Duta Marga Selima
SUMSEL
Rabu, 18 Jun 2025  19:17

MUBA_AliansiNews.id. 

PT Duta Marga Selima (DMS) diduga telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tak hanya itu, PT PT Duta Marga Selima juga diduga telah melakukan tindak pidana di bidang pertambangan sebagaimana Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang di berlokasi di Desa Telang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan

Demikian diungkapkan Ketua DPD BPAN-LAI Sumsel Eksekutif, Syamsudin Djoesman, Selasa (17/6/2025)

Dugaan tindak pidana itu kami yakini dilakukan dengan cara memasuki kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kecamatan Bayung Lincir,  dalam areal IUP, serta konfirmasi terkait ijin Pendirian Pool terminal 
angkutan batu bara kepada salah seorang pegawai perusahaan PT. Duta Marga Selima, Ijin Pembangunan Pool terminal angkutan batubara hanya diberikan oleh kepala dusun (Kadus) selaku pemilik lahan yg di sewa serta sekaligus penanggung jawab pool duta, ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan secara regulasi, pertambangan dalam kawasan hutan diizinkan secara legal. Berdasarkan Pasal 38 ayat 1 Undang-Undang 41/1999 tentang kehutanan, menyebut bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, terangnya

Lanjutnya, aktivitas tambang di luar areal PPKH atau tanpa izin tersebut melanggar UU No. 4 Tahun 2029 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) serta UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam UU Minerba Pasal 134 ayat (2) ditegaskan, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun UU Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) mengatur, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian IPPKH yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. 

Pelanggaran terhadap kegiatan pertambangan di dalam kawasan hutan, tanpa dilengkapi IPPKH ini diancam sanksi berat, yakni pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan. Selain itu, sanksi administratif sesuai dengan Pasal 119 UU Minerba, Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya karena alasan pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PT Duta Marga Selima (DMS) diduga dengan sengaja mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. "Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Syamsudin

Kami meminta Pemerintah dalam hal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk menolak Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi (Eksploitasi) Batubara dan Sarana Penunjang atas nama PT Duta Marga Selima (DMS) pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Musi Banyuasin, tandasnya

Saat diminta klarifikasi dan penjelasan terkait informasi itu, Kepala dusun (Kadus) Eko, yang dihubungi melalui pesan whatsapp tidak merespons hingga berita ini diturunkan. (Tri sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Diduga Dana BOS disalahgunakan serta terindikasi korupsi, Masyarakat wajib ikut mengawasi anggaran uang negara
Diduga Dana BOS disalahgunakan serta terindikasi korupsi, Masyarakat wajib ikut mengawasi anggaran uang negara
Diduga Dana BOS disalahgunakan serta terindikasi korupsi, Masyarakat wajib ikut mengawasi anggaran uang negara
Diduga Dana BOS disalahgunakan serta terindikasi korupsi, Masyarakat wajib ikut mengawasi anggaran uang negara
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita