Aliansi Indonesia Sumatera Selatan Kritisi Dana Desa Air Senggeris Banyuasin 2024

Banyuasin, Aliansinews"–
Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Selatan menyampaikan kritik keras atas pengelolaan Dana Desa Air Senggeris, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan analisis terhadap APBDes Air Senggeris, ditemukan sejumlah indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta dugaan penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Tim Investigasi Aliansi Indonesia Sumsel, Muhammad Syafik, menyatakan bahwa dari total pagu dana desa sebesar Rp 1.047.465.000, ditemukan banyak kejanggalan pada sejumlah item kegiatan, baik dari sisi nilai, output, maupun transparansi.
"Kami menyoroti banyak kegiatan yang diduga fiktif, duplikasi, mark-up, hingga kegiatan seremonial yang tidak jelas dampaknya bagi masyarakat. Ini merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap semangat pembangunan desa yang berkeadilan," ujarnya dalam konferensi pers di Palembang ,Jumat 30 mei 2025
Beberapa temuan mencolok antara lain:
Honorarium pelatihan narkoba untuk satu peserta, yang dianggap tidak rasional dan berpotensi fiktif.
Pengadaan satu unit poster informasi publik yang jauh dari kewajaran harga pasar.
Tiga kegiatan penyuluhan hukum identik diduga sebagai duplikasi dan pemborosan anggaran.
Kegiatan pembangunan siring tanpa spesifikasi teknis, yang patut diduga mark-up.
Lumbung desa untuk tiga kegiatan berpotensi terjadi KKN,
Aliansi menyebut bahwa pengelolaan anggaran tersebut melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan keterbukaan informasi dan partisipasi warga.
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mengatur setiap belanja desa harus berdasarkan dokumen sah (RAB, SPJ, bukti fisik).
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, terutama Pasal 2 dan 3 mengenai perbuatan memperkaya diri dan kerugian keuangan negara.
Permendes No. 8 Tahun 2022 yang mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk pemberdayaan dan infrastruktur bermanfaat langsung.
Aliansi akan segera melaporkan hal ini dan menuntut:
1. Pemeriksaan Khusus (Pemsus) oleh Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
2. Audit Investigatif oleh BPKP Sumsel terhadap penggunaan Dana Desa Air Senggeris TA 2024.
3. Pengusutan dugaan KKN oleh Kejaksaan Negeri Banyuasin, khususnya terhadap indikasi kegiatan fiktif dan mark-up anggaran.
4. Transparansi dan keterlibatan masyarakat desa dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan anggaran desa.
"Kami akan segera menyurati Inspektorat dan Kejaksaan, dan bila perlu melibatkan KPK. Jangan biarkan uang rakyat dimainkan oleh segelintir oknum yang haus kekuasaan dan keuntungan pribadi," tegas Ketua Aliansi.
Aliansi Indonesia menegaskan bahwa ini bukan serangan politik, melainkan gerakan moral untuk menjaga integritas keuangan desa yang seharusnya menjadi pondasi pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akar rumput(Tim)












