Video Dugaan Oknum Polisi Satlantas Grobogan Minta Tebusan 24 Juta Viral di Medsos, Kapolres Gelar Konferensi Pers Guna Klarifikasi

Video Dugaan Oknum Polisi Satlantas Grobogan Minta Tebusan 24 Juta Viral di Medsos, Kapolres Gelar Konferensi Pers Guna Klarifikasi
 
JATENG-DIY
Minggu, 15 Mei 2022  00:37

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi. Foto: dok

GROBOGAN - Sebuah video yang viral di media sosial berdurasi 7 menit 27 detik tentang dugaan oknum petugas Satlantas Polres Grobogan, Jawa Tengah, yang meminta uang Rp24 juta ke pengemudi mikrobus Isuzu Elf untuk menebus barang bukti kecelakaan.

Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang menvideokan.  

Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.

Dalam video itu Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan. 

Menanggapi video viral tersebut, Polisi menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres AKBP Benny Setyowadi pun menggelar konferensi pers untuk mengklarifikasi.

Kapolres mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut. Pihak polres telah melakukan langkah-langkah dengan membentuk tim dari propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.

Kapolres mengungkapkan, hasil yang didapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif Justice (RJ). Dan kini tinggal pencabutan berkas. Menurutnya, pihak pengemudi yaitu Cipto Utomo ternyata ada kesalahan persepsi.

"Ada kesalahan persepsi. Yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta. Kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta,” kata Kapolres. 

Kapolres menambahkan, Pak Cipto utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.

"Saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan prosedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas," katanya.

AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.

“Insya Allah Kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalau dirinya salah tafsir,” jelas Kapolres.*

(viv/lai)

TAG:
#viral
#polisi
#grobogan
Berita Terkait
Pasca Islah Guru Dan Perangkat Desa Cijalingan, Bupati H.Marwan Minta Jajarannya Ambil Solusi Perbaikan Jalan
Pasca Islah Guru Dan Perangkat Desa Cijalingan, Bupati H.Marwan Minta Jajarannya Ambil Solusi Perbaikan Jalan
Pasca Islah Guru Dan Perangkat Desa Cijalingan, Bupati H.Marwan Minta Jajarannya Ambil Solusi Perbaikan Jalan
Pasca Islah Guru Dan Perangkat Desa Cijalingan, Bupati H.Marwan Minta Jajarannya Ambil Solusi Perbaikan Jalan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sorotan terhadap Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Muara Belida
Logo Mitra Aliansi Terpajang Bertahun-tahun di Kantor PT SAIND, Status Kemitraan Dipertanyakan
Jalan Kecamatan Muara Telang Rusak Parah, Warga Soroti Ketimpangan Status Lumbung Pangan Nasional
Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun
Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Zero Halinar dan Zero Penipuan Lewat Apel Ikrar Serentak
Indeks Berita