Dugaan Pungli Bansos di Desa Air Kati: Perangkat Desa Mengaku Sudah Selesai, Uang Dikembalikan

Rejang Lebong, Aliansinews"
Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) di Desa Air Kati, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, salah satu perangkat desa yang juga bertugas dalam pengelolaan aplikasi bansos, Wahyu, memberikan klarifikasi.
Wahyu, yang juga termasuk dalam panitia penyaluran bansos, menyebutkan bahwa persoalan tersebut sudah diselesaikan dan uang yang sempat diminta dari warga telah dikembalikan.
“Itu sudah selesai dan sudah dikembalikan oleh pemberi kepada masyarakat. Dan pemberi tersebut adalah perangkat desa. Jadi, apa lagi masalahnya? Mau kami jawab atau tidak, itu hak dan privasi kami,” ungkap Wahyu saat dihubungi awak media.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian jumlah uang yang dikembalikan, siapa yang mengembalikan, serta apakah ada berita acara dan siapa saja yang menyaksikannya, Wahyu memilih mematikan telepon tanpa memberikan jawaban.
Secara terpisah, Pj Kepala Desa Air Kati, Endang, juga mengonfirmasi bahwa pengembalian uang tersebut memang dilakukan oleh perangkat desa yang bertugas menyalurkan bansos. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dari dirinya untuk melakukan pungutan.
“Memang sudah selesai, tidak ada lagi masalah. Uang sudah dikembalikan kepada masyarakat dan masalah ini juga sudah selesai di pihak Polres,” ujar Endang.
Ia juga menambahkan bahwa permasalahan tersebut tidak perlu lagi diperpanjang atau dipublikasikan ke media, karena menurutnya sudah diselesaikan secara internal.
“Saya juga sudah memerintahkan Wahyu untuk menjelaskan kepada awak media,” tutup Endang.
Untuk diketahui, bantuan sosial yang dimaksud berupa ratusan karung bahan pokok, yang menurut informasi dihimpun, setiap karungnya dipungut biaya sebesar Rp10 ribu. Padahal sesuai aturan, bansos tersebut seharusnya diberikan secara gratis tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Kasus ini mengundang perhatian karena pungutan tersebut masuk kategori pungli, yang jelas dilarang oleh ketentuan bantuan pemerintah.
Editor: Andika Spautra












