Tindakan Represif dan Ancaman Pidana untuk Pengibar Bendera 'One Piece' Dinilai Berlebihan

Tindakan Represif dan Ancaman Pidana untuk Pengibar Bendera 'One Piece' Dinilai Berlebihan
 
NASIONAL
Rabu, 06 Agu 2025  12:06

Jelang hari peringatan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus bendera merah putih umumnya sudah ramai dipasang di berbagai tempat. Tapi tahun ini sedikit berbeda. Belakangan muncul tren yang dikibarkan tak hanya bendera merah putih, tapi bendera bajak laut serial animasi asal Jepang, ‘One Piece’.

Tren pengibaran bendera yang disebut Jelly Rogger itu mendapat berbagai respons. Di daerah aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP menurunkan bendera dan menghapus mural `One Piece`. Ada pejabat yang menyebut pengibaran bendera itu sebagai bentuk pidana, bahkan makar.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan respons pemerintah dan aparat menyikapi tren tersebut sangat berlebihan. Pengibaran bendera ‘One Piece’ itu sebagai bentuk kritik yang disampaikan masyarakat. Merupakan bagian dari hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional.

“Respons pemerintah dan aparat menyikapi fenomena pengibaran bendera `One Piece` di masyarakat jelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80, apalagi yang disertai dengan ancaman pidana, sangatlah berlebihan,” kata Usman dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Usman menegaskan ekspresi damai pengibaran bendera bukan makar, apalagi upaya pecah belah bangsa. Represi melalui razia atau penyitaan bendera ‘One Piece’ di masyarakat seperti yang terjadi di Tuban serta penghapusan mural ‘One Piece’ di Sragen jelas merupakan suatu bentuk perampasan kebebasan berekspresi yang bertujuan mengintimidasi dan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Negara tidak boleh anti terhadap kritik. 

Ketimbang merepresi kebebasan berpendapat melalui razia, pemerintah harusnya fokus menyelesaikan sebab keresahan masyarakat sehingga memilih mengibarkan bendera ‘One Piece’. Pemerintah tak perlu anti-kritik dan harus berhenti memberi pernyataan berlebihan terhadap fenomena kebebasan berekspresi di masyarakat, apalagi disertai dengan ancaman sanksi pidana. Aparat harus melihat fenomena ini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi.

Sebagai negara pihak berbagai instrumen HAM internasional termasuk Kovenan Sipil dan Politik (ICCPR), Indonesia wajib melindungi dan menyediakan ruang aman bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai. Perlindungan hak atas kebebasan berekspresi yang diatur di Pasal 19 ICCPR berlaku untuk segala jenis informasi dan gagasan, termasuk informasi dan gagasan yang dianggap mengejutkan, menyerang, atau mengganggu, terlepas dari apakah konten informasi atau gagasan tersebut benar atau salah.

“Negara seharusnya hadir untuk melindungi, bukan membiarkan -apalagi berperan dalam- pembungkaman suara-suara kritis yang sah dari warga negara,” timpal Usman.

Terpisah, Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, menegaskan pengibaran bendera `One Piece` tidak bisa disamakan dengan tindakan yang melecehkan simbol negara. Apalagi tidak tergolong dalam bendera terlarang seperti bendera separatis atau negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

“Selama tidak melecehkan Merah Putih, misalnya menempelkan simbol `One Piece` di atasnya, maka itu bukan pelanggaran serius. Saya lihat juga posisinya di bawah Merah Putih,” katanya kepada awak media.

Fenomena itu harus disikapi secara proporsional. Menurut Willy ekspresi seperti pengibaran bendera itu biasanya muncul dari kalangan muda yang penuh energi, idealisme, dan keberanian menggugat ketidakadilan. Namun, semangat itu sering tak diimbangi nalar yang cukup. “Ekspresinya jadi sporadis, meskipun genuine dan unik,” ujar politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.

Willy tidak setuju jika tren pengibaran bendera `One Piece` direspons represif atau ajakan dialog langsung kepada pelaku. Tren ini harus dicermati dan dipahami, jangan terjebak dalam provokasi.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan pengibar bendera One Piece tidak bisa dijerat pidana sepanjang tidak “mengalahkan bendera Merah Putih.” Misalnya, bendera One Piece dikerek lebih tinggi daripada Merah Putih. Tidak jadi soal jika bendera `One Piece` dikibarkan terpisah dan lebih rendah dari Merah Putih.

“Tidak ada aturan yang melarang, kecuali ada aturan atau putusan pengadilan yang melarang, bukan berbentuk larangan Menteri,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut negara berhak melarang pengibaran bendera `One Piece` yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Menurut Pigai, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar. "Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara," ujarnya.

TAG:
#one piece
#bendera
Berita Terkait
Berkibar Bendera Terbalik, Kantor Dinas Ini Tiba-tiba Bikin Heboh Medsos Menuai Komentar Para Netizen
Berkibar Bendera Terbalik, Kantor Dinas Ini Tiba-tiba Bikin Heboh Medsos Menuai Komentar Para Netizen
Berkibar Bendera Terbalik, Kantor Dinas Ini Tiba-tiba Bikin Heboh Medsos Menuai Komentar Para Netizen
Berkibar Bendera Terbalik, Kantor Dinas Ini Tiba-tiba Bikin Heboh Medsos Menuai Komentar Para Netizen
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polres Dairi Lanjutkan Kasus Begal Rekayasa Rp297 Juta, DPC MAUNG Dairi Minta Penyelidikan Tuntas dan Transparan
Pria warga Bogor tewas di pohon mangga area tambang pasir Lebak
Dorong Kemajuan Kalbar, DPW RAJAWALI Kalbar: Pembangunan Tol Pontianak–Singkawang Harus Jadi Fokus Utama
Banyak sniper di atas gedung saat demo mahasiswa? 
Klarifikasi Terkait HGU, PT CITIMU Pastikan Patuhi Regulasi dan Dukung Reforma Agraria
Indeks Berita