Kronologi Penangkapan Aktivis Delpedro Diungkap, Diduga Langgar Prosedur dan HAM

Kronologi Penangkapan Aktivis Delpedro Diungkap, Diduga Langgar Prosedur dan HAM
Foto: Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen.
PERISTIWA
Rabu, 03 Sep 2025  18:13

Polda Metro Jaya menjerat Delpedro dengan pasal berlapis, mulai dari penghasutan untuk melakukan kekerasan, menyebarluasakan informasi elektronik yang menyebabkan kerusuhan, dan sejumlah pasal tentang perlindungan anak.

Konologi penangkapan diungkap LBH Jakarta, Delpedro dijemput paksa oleh sekitar sepuluh polisi berpakaian serba hitam di kantor Lokataru Foundation di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin (01/09) malam.

Para polisi yang berasal dari Sub Direktorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya itu tiba di kantor Lokataru sekitar pukul 22.30 WIB.
Mereka mengetuk pintu kantor Lokataru dan langsung menanyakan keberadaan Delpedro saat pintu dibuka.

Mendengar namanya disebut, Delpedro kemudian menukas, "Saya Pedro."

Rombongan tersebut lantas menunjukkan selembar kertas berwarna kuning yang mereka klaim surat penangkapan.

Mereka pun meminta Delpedro mengikuti mereka ke Polda Metro Jaya.

LBH Jakarta menyatakan tidak ada kekerasan saat "penjemputan paksa" itu, tapi prosesnya disebut berlangsung tergesa-gesa dengan pengawalan enam mobil.

Lokataru dalam keterangannya menyebut Delpedro sempat menanyakan legalitas surat penangkapan serta meminta pendampingan hukum lantaran pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahaminya.

Namun, terang Lokataru, rombongan polisi itu berdalih mereka telah memiliki surat tugas yang menginstruksikan penangkapan dan penggeledahan.

Sejumlah polisi yang datang sempat pula meminta Delpedro mengganti baju sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya, tapi Lokataru menyebut instruksinya disampaikan para polisi dengan intonasi yang mengarah pada intimidasi.

Selain itu, Delpedro pun dilarang menggunakan telepon selular untuk menghubungi sejawatnya.

Menilik kronologi tersebut, Lokataru menilai penangkapan tersebut cacat prosedur, mengabaikan prinsip HAM, dan pembatasan hak konstitusional.

"Saat melakukan aksi tersebut, petugas juga memasuki lantai dua kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak dan menonaktifkan CCTV kantor yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum," demikian keterangan Lokataru.

Senada pernyataan Pengacara Publik LBH Jakarta yang ikut mengadvokasi kasus Delpedro, Fadhil Alfathan, yang menilai penangkapan itu tidak sah.

Menurutnya, seseorang tidak bisa ditangkap jika belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menilai ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan polisi," ujar Fadhil.

TAG:
#delpedro
#lokataru
#polda metro
#demo
Berita Terkait
Didesak Massa Demo, Kapolda Metro Ungkap Nama 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol
Didesak Massa Demo, Kapolda Metro Ungkap Nama 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol
Didesak Massa Demo, Kapolda Metro Ungkap Nama 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol
Didesak Massa Demo, Kapolda Metro Ungkap Nama 7 Anggota Brimob Pelindas Ojol
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita