TNI AD: Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan Dihapus

TNI AD: Ada Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Prada Lucky, DPR Minta Doktrin Kekerasan Dihapus
Foto: Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang.
TNI-POLRI
Senin, 11 Agu 2025  13:59

Jumlah tersangka kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo berpotensi bertambah, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan 16 saksi yang tengah diperiksa penyidik Pomdam IX/Udayana bisa saja ditetapkan sebagai tersangka baru.

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Wahyu di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (11/8/2025).

Menurut Wahyu, para saksi itu diduga mengetahui proses penganiayaan. Saat ini, empat prajurit telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende, yakni Pratu A, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

Prada Lucky meninggal pada 6 Agustus 2025 setelah dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Keluarga menuding kematiannya akibat dianiaya sejumlah seniornya, dan menuntut semua pelaku dipecat dari TNI serta dihukum berat.

Keluarga Prada Lucky Chepril Saprutra Namo (23) juga mengungkap dugaan kejanggalan penyebab kematian prajurit TNI AD tersebut, sebab surat keterangan resmi TNI menyebut Lucky meninggal akibat jatuh dari bukit dan dirawat di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan hingga tewas. Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka.

DPR Minta Hapus Doktrin Kekerasan

Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang mendesak pengusutan tuntas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo akibat dianiaya oleh seniornya. Dia juga meminta agar aksi perundungan dan doktrin kekerasan di TNI dihentikan.

Andina mendesak pengusutan secara transparan serta evaluasi menyeluruh terhadap seluruh satuan TNI agar hal itu tidak terulang. Menurutnya, kasus tersebut bukan sekadar kesalahan individual, melainkan masalah struktural yang memerlukan perhatian serius.

Dalam pandangannya, penganiayaan yang terjadi di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, NTT itu menegaskan urgensi perbaikan sistem pengawasan terhadap perwira-perwira muda dan doktrin di dalam tubuh TNI.

"Kita harus menghentikan siklus perundungan dan doktrin-doktrin kekerasan ini dengan memastikan bahwa setiap pelanggaran mendapat sanksi yang setimpal dan transparan. Tidak ada lagi ruang bagi impunitas," kata Andina dikutip dari laman resmi DPR, Senin (11/8/2025).

Ia menekankan pelaku kekerasan terhadap Prada Lucky harus dihukum dengan tegas dan setimpal sesuai hukum yang berlaku, baik melalui sistem peradilan militer maupun hukum pidana umum jika diperlukan.

TAG:
#prada lucky
#penganiayaan
#prajurit
#tni ad
#dpr ri
Berita Terkait
Jeritan Ayah Prada Lucky: Anak Tentara Saja Dibunuh Apalagi yang Lain
Jeritan Ayah Prada Lucky: Anak Tentara Saja Dibunuh Apalagi yang Lain
Jeritan Ayah Prada Lucky: Anak Tentara Saja Dibunuh Apalagi yang Lain
Jeritan Ayah Prada Lucky: Anak Tentara Saja Dibunuh Apalagi yang Lain
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita