Kelakuan Salah Satu Bayan di Desa Donohudan Kalijambe Sragen Ini Memalukan, Mendekam di Hotel Prodeo Karena Jadi Penadah Curanmor

SRAGEN – Sungguh memalukan kelakuan Perangkat Desa di Donohudan Kecamatan Kalijambe ini. Kepala Dusun (kadus) alias bayan, yang seharusnya menjadi panutan dan pengayom bagi masyarakat ternyata justru berbuat kriminal seputar sindikat sepeda motor.
Data yang dihimpun, sosok Kadus atau Pak Bayan ini malahan justru menjadi penadah sepeda motor hasil malingan alias curian (curanmor). Akhir sebuah cerita, si Perangkat Desa Donohudan Kalijambe itu kini harus merasakan dinginnya hotel prodeo berteman nyamuk-nyamuk nakal akibat terlibat sindikat itu.
Kemudian Kasus Bayan terkuak setelah hasil dari pengembangan kasus penggelapan atau penipuan yang dilakukan seorang pria inisial Hendro Prasetyo (41), warga asal wilayah Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
Kronologi darinpenggelapan sepeda motor dilakukan pada Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB lalu di salah satu toko retail di Jalan Solo-Sragen.
Bermula dari Hendro atau pelaku ini berpura-pura meminjam sepeda motor korban yakni Honda Vario bernomor polisi AD-2475-BUE dengan alasan ingin menemui temannya di RS PKU Muhammadiyah Masaran.
Lantas korban menunggu hendro di toko retail tersebut sampai pukul 05.00 WIB, namun tak kunjung kembali juga. Sadar merasa tertipu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan tak lama Hendro langsung diamankan pihak yang berwajib.
Dari jejak rekam penelusuran pelaku, ternyata aksi penggelapan sepeda motor bukan pertama kali ini saja yang dilakukan Hendro.
Diketahui, dari data pelaku Hendro merupakan residivis dan pernah ditahan di Lapas Surakarta bahkan Lapas Nusakambangan karena kasus narkoba. Data yang lain juga pernah ditahan di Lapas Boyolali juga terlibat kasus curanmor.
Tersangka Hendro pernah melakukan perbuatan yang sama di 6 lokasi, yakni sekali di wilayah Plupuh, di wilayah Cemani, Sukoharjo, sekali di Banjarsari Solo, dan di wilayah Banyumas.
Sementara itu, AKP Harno juga mengungkapkan Hendro menjual sepeda motor yang digondolnya itu ke seorang oknum Bayan di Donohudan Kalijambe, yang diketahui bernama Ariyono (48) atau sering dipanggil Bayan Ari.
"Si Bayan mengenal pelaku semenjak masih kerja di sebuah perusahaan finance. Soal kasus ini memang yang membeli sepeda motor hasil pencurian itu adalah Bayan tersebut. Bahkan, keenam sepeda motor hasil curian Hendro semuanya diserahkan ke Bayan Ari, yang kemudian dijual ke wilayah Kudus,” bebernya.
Atas perbuatannya, Hendro disangkakan pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara itu, ancaman bagi Pak Bayan, yakni dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.*(Awi/tim)












