Calon Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Dari Pejabat di Kementerian Agama hingga Agen Travel

Calon Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK: Dari Pejabat di Kementerian Agama hingga Agen Travel
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
TIPIKOR
Senin, 11 Agu 2025  19:01

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potensi orang-orang yang bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji 2024.

Hal ini setelah lembaga antirasuah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tingkat penyidikan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah yang diuntungkan dari pengadaan haji khusus yang sedianya merupakan kuota haji reguler.

"Orang-orang yang mendapat aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota," kata Asep kepada wartawan, Senin (11/8/2025).

Sebab, meski menaikkan status ke penyidikan, KPK belum menetapkan siapapun sebagai tersangka.

"Misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan, kemudian mendapatkan sejumlah uang. Nah itu akan menjadi obyek, untuk kami minta pertanggungjawaban," lanjut Asep.

"Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," sambungnya.

Dugaan korupsi kuota haji itu muncul setelah pemerintah Indonesia yang diwakili Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pemberian kuota haji tambahan itu sedianya untuk mengurangi masa tunggu ibadah haji selama 15 tahun.

"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu. Bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," tegasnya.

Dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

TAG:
#haji
#menag
#kpk
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita