Gegara Tak Diberi Uang Jajan, Cucu Bunuh Nenek di Ciamis

Gegara Tak Diberi Uang Jajan, Cucu Bunuh Nenek di Ciamis
Foto: Kapolres Ciamis AKBP Akmal (tengah) saat koonferensi pers kasus cucu bunuh nenek di Ciamis karena sakit hati tidak diberikan uang jajan, Rabu, 4 Juni 2025.
HUKUM
Rabu, 04 Jun 2025  19:39

Warga Desa Sukamulya, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat digemparkan dengan penemuan mayat seorang nenek yang ternyata dibunuh oleh cucunya sendiri.

Pelaku MSA (19) nekat menghabisi nyawa sang nenek lantaran kesal tidak diberi makan dan uang jajan.

Korban bernama Cucu Cahyati (60) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di tepi jurang, sekitar 500 meter dari rumahnya pada Selasa (3/6/2025).

Jasad korban mulai membusuk saat ditemukan oleh petugas gabungan dan langsung dievakuasi ke RSUD Banjar untuk diautopsi.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan, pelaku sebelumnya berpura-pura meminta bantuan korban untuk memegang kursi ketika hendak memasang lampu.

Setelah itu, pelaku menyerang korban dengan cara membenturkan kepala ke lantai, memukul menggunakan cobek batu, hingga membacok dengan celurit.

“Motif pelaku karena sakit hati tidak dikasih makan dan uang jajan. Korban dibunuh di rumahnya, lalu jasadnya dibuang ke jurang,” jelas Akmal, Rabu (4/6/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga terkait hilangnya korban. Kecurigaan muncul ketika ditemukan genangan darah di rumah pelaku.

Selain itu, beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelaku dan ibunya, yang mengindikasikan pelaku mengakui telah membunuh neneknya.

“Pelaku mengaku ke ibunya melalui chat dia telah membunuh neneknya. Dari situ penyelidikan mengarah ke pelaku,” tambah Akmal.

Setelah menghabisi nyawa sang nenek, MSA sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Garut. Ia akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis dan digiring ke mapolres dalam kondisi tertunduk lesu.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, cobek batu, celurit, selimut pembungkus jasad korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur.

Atas perbuatannya, MSA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

TAG:
#ciamis
#pembunuhan
#jabar
Berita Terkait
Kondisi kejiwaan Tarsum yang mutilasi istri membaik, sudah bisa jawab pertanyaan dokter
Kondisi kejiwaan Tarsum yang mutilasi istri membaik, sudah bisa jawab pertanyaan dokter
Kondisi kejiwaan Tarsum yang mutilasi istri membaik, sudah bisa jawab pertanyaan dokter
Kondisi kejiwaan Tarsum yang mutilasi istri membaik, sudah bisa jawab pertanyaan dokter
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita