Insiden Brimob Lindas Ojol, Kompol Cosmas K Gae Dipecat dari Polri

Insiden Brimob Lindas Ojol, Kompol Cosmas K Gae Dipecat dari Polri
Foto: Kompol Cosmas Kaju Gae.
PERISTIWA
Rabu, 03 Sep 2025  20:04

Sidang Komisi Kode Etik dan  Profesi (KKEP) menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Brimob yang merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.

Dia diduga melindas Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh. 

Kompol Cosmas merupakan terduga dengan kategori pelanggaran berat. 

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual.

Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.  

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut.

Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025), Cosmas terlihat menutup mata pada detik-detik pembacaan putusan.

Divisi Propam membagi dua kategori pelanggaran kode etik yakni pelanggaran berat yakni, Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 Korbrimob) dan Bripka Rohmat (pengemudi rantis).

Sedangkan pelanggaran sedang yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Propam menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana.

Sementara pelanggaran sedang dapat dikenai sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.

TAG:
#brimob
#ojol
#demo
Berita Terkait
Ricuh di Mako Brimob Kwitang Memanas, TNI Terpaksa Mundur
Ricuh di Mako Brimob Kwitang Memanas, TNI Terpaksa Mundur
Ricuh di Mako Brimob Kwitang Memanas, TNI Terpaksa Mundur
Ricuh di Mako Brimob Kwitang Memanas, TNI Terpaksa Mundur
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kasus Suap Gatut Sunu, DPW Rajawali Jatim: Jangan Ada yang Dilindungi, Semua Pelaku Harus Dihukum Berat 
Polda Sumsel Tingkatkan Respons Cepat Penanganan 3C, Keamanan Masyarakat Jadi Prioritas
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Indeks Berita