Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan

Ahli Hukum Pidana UGM: Perintah Hasto Rendam HP Masuk Perintangan Penyidikan
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didamping kuasa hukumnya memberi keterangan pers seusai sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
TIPIKOR
Kamis, 05 Jun 2025  21:14

Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menjelaskan tindakan merendam hand phone (HP) atau menyuruh seseorang kabur dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan apabila berkaitan langsung dengan alat bukti atau saksi kunci dalam suatu perkara.

Pernyataan ini disampaikan Akbar saat menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan perkara Harun Masiku dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Dalam sidang, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya apakah tindakan merendam HP, yang membuat data tidak dapat diakses penyidik, dapat dianggap menghalangi proses penyidikan.

"Jika dalam HP tersebut terdapat bukti penting yang berkaitan dengan proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan, maka tindakan merendam HP bisa dianggap sebagai perintangan penyidikan," jelas Akbar.

Selain itu, jaksa juga menanyakan pandangan Akbar terkait tindakan memerintahkan seseorang melarikan diri agar tak ditemukan penyidik. Menurut Akbar, hal itu juga bisa masuk dalam kategori perintangan penyidikan apabila orang yang diminta melarikan diri adalah saksi kunci atau memiliki keterlibatan penting dalam perkara.

"Jika dia saksi kunci atau saksi pelaku, maka hilangnya orang tersebut menyulitkan proses penyidikan dan pembuktian. Itu dapat masuk dalam kategori perintangan," ujarnya.

Dalam kasus Hasto Kristiyanto, KPK telah memanggil sekitar 15 saksi dari berbagai latar belakang, termasuk penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan eks kader PDIP Saeful Bahri. Para saksi memberikan keterangan terkait dugaan suap dan upaya menghalangi penyidikan dalam perkara PAW Harun Masiku.

KPK juga menghadirkan tiga ahli dalam persidangan, yakni Bob Hardian Syahbuddin (ahli IT dari UI), Hafni Ferdian (ahli forensik dari KPK), serta Muhammad Fatahillah Akbar (ahli pidana dari UGM).

Hasto didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang senilai SG$ 57.350 (sekitar Rp 600 juta) kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2019–2020. Suap tersebut ditujukan agar Wahyu mengupayakan PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku sebagai Anggota DPR Dapil Sumsel I.

Selain itu, Hasto juga didakwa memerintahkan Harun, melalui staf Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel Harun setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu. Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP sebagai antisipasi penyitaan oleh penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

TAG:
#hasto
#harun masiku
#kpk
Berita Terkait
Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto, Ada Panda Nababan hingga Ganjar Pranowo
Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto, Ada Panda Nababan hingga Ganjar Pranowo
Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto, Ada Panda Nababan hingga Ganjar Pranowo
Sejumlah Elite PDIP Hadiri Sidang Hasto, Ada Panda Nababan hingga Ganjar Pranowo
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita