Sempat berpikir akan divonis 30 tahun, Nikita Mirzani tetap akan banding

Sempat berpikir akan divonis 30 tahun, Nikita Mirzani tetap akan banding
Foto: Nikita Mirzani.
HUKUM
Selasa, 28 Okt 2025  16:29

Nikita Mirzani mengaku tidak terima dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan yang dilaporkan dr Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Soal hukuman 4 tahun penjara gue sih biasa saja, tetapi memang gue punya feeling dari kemarin. Ya sudahlah, itu kewenangan bapak hakim yang mulia, biarin aja, tetapi kalau ditanya ya enggak terima lah (divonis 4 tahun)," ujar Nikita seusai persidangan.

"Tadinya gue malah mikir (divonis) 30 tahun," tambahnya.

Ia juga menyatakan bersyukur karena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan jaksa kepadanya tidak terbukti.

"Yang pasti TPPU-nya kan enggak terbukti, itu yang kita syukuri," tegas Nikita.

Atas putusan ini, Nikita menyatakan akan mengajukan banding.

"Pokoknya banding lah. Kita akan berjuang di banding, moga-moga hakimnya lebih bijaksana lagi," tutupnya.

Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar," kata majelis hakim.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara.

TAG:
#nikita mirzani
#reza gladys
#vonis
#pn jaksel
#pemerasan
Berita Terkait
Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Dipastikan Pulang Hari Ini
Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Dipastikan Pulang Hari Ini
Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Dipastikan Pulang Hari Ini
Dinyatakan Bebas, Nikita Mirzani Dipastikan Pulang Hari Ini
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra Siguntang
Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit
Jaga Stabilitas Investasi dan Kamtibmas, Polda Sumsel Tangani Kasus Kekerasan di Jalur Angkutan CPO
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu Iklim dan Lingkungan 
Indeks Berita