Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Tamansari Sambangi Tokoh Masyarakat, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan.

Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Tamansari Sambangi Tokoh Masyarakat, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan.
 
BOGOR RAYA
Selasa, 22 Jul 2025  09:26

Polres Bogor - Aliansinews id. Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat. 

"Rutin melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut dilakukan oleh Bripka M. Andriansyah pada Senin (21/07/2025) di Kampung Gang Tangkil, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kegiatan sambang ini merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., yang secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran Bhabinkamtibmas untuk senantiasa hadir di tengah masyarakat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kapolsek Tamansari IPTU Jajang menyampaikan bahwa kehadiran anggota Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat sangat penting sebagai bentuk sinergi antara Polri dengan elemen masyarakat. 

Melalui komunikasi yang aktif, diharapkan segala bentuk potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.

Dalam kesempatan silaturahmi tersebut, Bripka M. Andriansyah menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada tokoh masyarakat setempat. 

Ia mengimbau agar warga senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap kemungkinan aksi kejahatan maupun perilaku mencurigakan yang dapat mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Peran serta tokoh masyarakat sangat kami harapkan dalam membantu menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga. Apabila ditemukan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, kami minta segera dilaporkan ke Polsek Tamansari agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Bripka M. Andriansyah.

Warga setempat pun menyambut baik kegiatan sambang tersebut. Mereka merasa lebih aman dengan kehadiran anggota kepolisian yang secara aktif menjalin komunikasi dan menyerap informasi dari masyarakat secara langsung.

Polsek Tamansari akan terus mengoptimalkan kegiatan preventif seperti sambang, patroli dialogis, dan forum warga demi menjaga wilayah hukum tetap aman, damai, dan tertib.

Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak segan melapor apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas maupun tindakan kriminalitas lainnya. 

Termasuk, lanjutnya, apabila menemukan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan iming-iming gaji besar namun tidak memiliki legalitas yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Segera laporkan ke pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center (021) 110 yang aktif 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587. 

Operator kami siap menerima pengaduan maupun laporan dari masyarakat kapan saja,” tegas IPDA Yulista.

Melalui keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dan sinergi dengan kepolisian, diharapkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor dapat terus terjaga dengan baik.

(Yogi /Humas polres bogor)

TAG:
#polres bogor
#kabupaten bogor
#bogor raya
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Pasir Jaya, Perkuat Deteksi Dini dan Kedekatan dengan Masyarakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Pasir Jaya, Perkuat Deteksi Dini dan Kedekatan dengan Masyarakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Pasir Jaya, Perkuat Deteksi Dini dan Kedekatan dengan Masyarakat.
Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Sambangi Warga Desa Pasir Jaya, Perkuat Deteksi Dini dan Kedekatan dengan Masyarakat.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
KPK Dorong Pemda Lampung Tutup Celah Korupsi, DPD MAUNG Lampung Apresiasi dan Siap Mengawal
Terseret kasus suap impor Bea Cukai, Raffi Ahmad buka suara
Lebih 12 Jam Diperiksa, DPD RAJAWALI Purwakarta – Organisasi Pers – Desak Kejari Ungkap Fakta Sebenarnya
Joint investigation KPK dan Polri diperluas hingga ke daerah
Pengupas Bawang Berpenghasilan Rp15 Ribu per Hari Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar di PN Palembang, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Indeks Berita