Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Foto: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
TIPIKOR
Selasa, 12 Agu 2025  15:41

Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji berjalan cepat. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan cekal untuk tiga orang, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut pun menyatakan Siap hadapi proses hukum. 

Dalam keterangan resminya, KPK mengeluarkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang.

Selain YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), larangan itu juga untuk IAA dan FHM.

Keputusan pencegahan atau larangan keluar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan.

Untuk diketahui IAA adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus (stafsus) Yaqut saat menjadi Menteri Agama.

Pria yang akrab disapa Gus Alex itu juga pernah menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.

Selain itu dia juga pernah menghadiri rapat pemeriksaan Pansus Haji di DPR.

Sementara itu FHM merujuk pada Fuad Hasan Masyur.

Dia adalah pendiri Maktour, salah satu travel haji khusus dan umrah papan atas di Indonesia.

Fuad saat ini sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).

Forum ini adalah sebuah organisasi yang mewadahi asosiasi-asosiasi travel haji khusu dan umrah di Indonesia.

KPK menyampaikan keputusan pemberian larangan bepergian keluar negeri itu untuk keperluan penyidikan.

Dengan adanya larangan itu, diharapkan ketiga orang tadi tetap berada di Indonesia, sehingga mudah jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TAG:
#haji
#menag
#kpk
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Mantan Menag Gus Yaqut Tiba di KPK Terkait Kasus Kuota Haji 2024 Tanpa Didampingi Pengacara
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita