Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi
Foto: Sidang vonis perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 27 Agustus 2025.
TIPIKOR
Rabu, 27 Agu 2025  14:51

Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sementara itu, sang suami, Alwin Basri yang merupakan mantan Anggota DPRD Jawa Tengah, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ketua majelis hakim Gatot Sawardi menyampaikan, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, jaksa menuntut Mbak Ita dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta, dan menuntut Alwin dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alwin Basri dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Gatot di ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

Selain hukuman penjara, keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti 4 bulan kurungan.

Mbak Ita diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta, atau diganti 6 bulan penjara bila tidak dibayar.

Alwin dikenakan kewajiban mengembalikan uang Rp 4 miliar, dengan subsider 6 bulan penjara jika tidak dipenuhi.

Majelis hakim menilai ada hal yang memberatkan, yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hakim juga mempertimbangkan rekam jejak Ita selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang yang kerap meraih penghargaan tingkat nasional dan internasional. Hal inilah yang membuat vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Ita dan Alwin menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum keduanya singkat.

TAG:
#walkot semarang
#mbak ita
#semarang
#kpk
Berita Terkait
KPK tetapkan Walikota Semarang, suaminya dan Ketua Gapensi menjadi tersangka
KPK tetapkan Walikota Semarang, suaminya dan Ketua Gapensi menjadi tersangka
KPK tetapkan Walikota Semarang, suaminya dan Ketua Gapensi menjadi tersangka
KPK tetapkan Walikota Semarang, suaminya dan Ketua Gapensi menjadi tersangka
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban BuktiĀ 
Lewat Nobar Piala Dunia, Rajawali Kalbar dan Kabid Humas Polda Bahas Keamanan Daerah
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Indeks Berita