15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Guru Lecehkan Siswi di Bekasi

15 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Guru Lecehkan Siswi di Bekasi
Foto: Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers terkait kasus pelecehan seksual.
PPA & TPPO
Rabu, 27 Agu 2025  16:47

Kisah miris datang dari dunia pendidikan di Bekasi, Jawa Barat. Seorang guru pelecehan siswi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan keji yang ia lakukan di dalam lingkungan sekolah.

Polisi telah menetapkan Joko Priyatno, seorang guru olahraga di SMP Negeri 13 Bekasi, sebagai tersangka.

Ia dituduh melakukan pelecehan terhadap salah satu siswinya, yang dikenal dengan inisial NP (14). Peristiwa itu terjadi di ruang OSIS sekolah, tepatnya pada Kamis (14/8/2025) saat ruangan sudah sepi.

Modus pelaku pun terbilang licik. Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bagaimana pelaku melancarkan aksinya.

"Kemudian pelaku ini dari belakang memegang korban, jadi dirangkul dari belakang, kemudian juga memegang bagian intim korban," kata Kusumo.

Tragisnya, perbuatan itu tidak hanya terjadi sekali. Pelaku melakukan aksi bejatnya hingga tiga kali. Perilaku ini meninggalkan luka mendalam bagi korban, yang kemudian mengalami syok berat dan bahkan depresi.

Dampaknya tak hanya mental, tetapi juga fisik. Menurut Kusumo, korban sempat berupaya untuk melukai diri sendiri, dan kemampuan belajarnya pun menurun drastis.

Tak tinggal diam, korban bersama orang tuanya segera melaporkan kasus pelecehan di sekolah ini ke Polres Metro Bekasi Kota.

Laporan tersebut kini berujung pada penetapan status tersangka bagi Joko Priyatno.

Atas perbuatannya, guru cabul di Bekasi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016. Hukuman yang menantinya pun tidak main-main.

Hukuman pelecehan seksual ini menetapkan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari bahaya pelecehan seksual oleh guru dan siapa pun yang berada di lingkungan pendidikan.

TAG:
#pelecehan
#guru
#bekasi
#jabar
Berita Terkait
Modus Memberkati Rahim agar Punya Anak Wali, Seorang Pimpinan Ponpes Cabuli 20 Santri
Modus Memberkati Rahim agar Punya Anak Wali, Seorang Pimpinan Ponpes Cabuli 20 Santri
Modus Memberkati Rahim agar Punya Anak Wali, Seorang Pimpinan Ponpes Cabuli 20 Santri
Modus Memberkati Rahim agar Punya Anak Wali, Seorang Pimpinan Ponpes Cabuli 20 Santri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Wanita meninggal dalam mobil dinas di Bandara Juanda ternyata seorang ASN,  pembunuhnya teridentifikasi
Polda Sumsel Perkuat Kepedulian Sosial, Polsek Sukarami Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Rentan
Polsek Sukarami Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Bakti Sosial untuk Warga Kurang Mampu
MA Kabulkan PK Menteri ATR/BPN, Sofhuan Yusfiansyah Nilai SHGU PT SKB Dibatalkan Secara Permanen
Tim Putri Bambu Kuning Raih Juara 1 Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Kecamatan Tenayan Raya
Indeks Berita