OTT Gubernur Riau, KPK: Ada dua kloter pagi dan siang yang dibawa ke KPK

OTT Gubernur Riau, KPK: Ada dua kloter pagi dan siang yang dibawa ke KPK
Foto: Gubernur Riau tiba di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa 4 November 2025.
TIPIKOR
Selasa, 04 Nov 2025  11:03

Gubernur Riau Abdul Wahid bersama tujuh orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Mereka merupakan bagian dari sepuluh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau pada Senin (3/11/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari sepuluh orang yang diamankan, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK dalam dua kloter perjalanan, yakni kloter pagi dan kloter siang.

“Yang dibawa pada hari ini ada sembilan orang, nanti ada dua kloter pagi dan siang," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/11/2025).

Menurut informasi yang diterima, kloter pagi sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.36 WIB, dengan jumlah delapan orang.

Sementara itu, satu orang lainnya akan menyusul pada kloter siang, sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari delapan orang yang telah tiba lebih dahulu, tiga di antaranya masuk melalui pintu depan, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Arief Setiawan, dan Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda.

Sementara itu, lima orang lainnya memasuki gedung melalui pintu belakang.

“Kloter pagi delapan orang, tiga lewat depan, lima lewat belakang, dan kloter siang satu orang,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Riau pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah penangkapan, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Provinsi Riau selama hampir 5 jam, sejak pukul 13.00 WIB.

Dari hasil awal penyelidikan, OTT tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau. Sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, kepala Dinas PUPR, dan sekretaris Dinas PUPR.

Sesuai dengan prosedur penegakan hukum, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT. Setelah itu, lembaga antikorupsi akan menentukan status hukum masing-masing pihak, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

“Terkait perkara dan konstruksi kasusnya akan kami sampaikan saat konferensi pers,” ungkap Budi Prasetyo.

TAG:
#gubernur riau
#abdul wahid
#ott
#kpk
Berita Terkait
Toyota Alphard dan 4 Handphone Disita dari Rumah Noel Ebenezer
Toyota Alphard dan 4 Handphone Disita dari Rumah Noel Ebenezer
Toyota Alphard dan 4 Handphone Disita dari Rumah Noel Ebenezer
Toyota Alphard dan 4 Handphone Disita dari Rumah Noel Ebenezer
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa?
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan Langkah Penyeimbang
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban BuktiĀ 
Lewat Nobar Piala Dunia, Rajawali Kalbar dan Kabid Humas Polda Bahas Keamanan Daerah
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Indeks Berita