Laporan Nikita Mirzani Soal Dugaan Suap Aparat Hukum Dipastikan Ditindaklanjuti KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan Nikita Mirzani soal dugaan korupsi berupa suap aparat penegak hukum.
KPK akan menelaah laporan tersebut apakah ada dugaan tidak pidana korupsi atau tidak.
"KPK tentu terbuka terhadap semua laporan dari masyarakat, tentu nanti akan diterima dan ditindaklanjuti, akan dilakukan telaah dan verifikasi awal apakah laporan tersebut masuk dalam kriteria tindak pidana korupsi atau tidak, kemudian apakah menjadi kewenangan atau tidak," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Hanya saja, Budi mengaku pihaknya tidak bisa memberikan informasi lanjutan atas laporan tersebut ke publik.
Pasalnya, laporan pengaduan masyarakat sifatnya dikecualikan untuk diumumkan ke publik demi menjaga kerahasiaan laporan dan keamanan pelapor.
"Namun, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas terhadap tindak lanjut dari setiap laporan yang diterima, KPK akan menyampaikan update-nya kepada pihak pelapor saja, hanya menyampaikan kepada pihak pelapor saja," kata Budi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani melalui akun media sosial Instagram pribadinya, mengunggah tanda terima pengaduan oleh dirinya kepada KPK.
Surat tersebut diterima KPK pada tanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat tertulis pengaduan berupa dugaan tindak pidana korupsi dan atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap aparat penegak hukum. Surat itu diserahkan M Fasihhuddoinkholili.
"Sudah yah dilaporin. Semoga @official.kpk segera menindaklanjuti kasus yang Kaka Niki laporkan ke @official.kpk. Agar masih ada keadilan di negara republik Indonesia dan masyarakat percaya bahwa keadilan masih ada," tulis Nikita.
Diberitakan, Tindak lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali diwarnai ketegangan.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8), Nikita bersikeras meminta majelis hakim memutar rekaman yang disebut berisi dugaan “pengkondisian” kasus oleh pihak Reza Gladys bersama oknum aparat penegak hukum.
“Sebelum saya duduk di sebelah kuasa hukum saya, izinkan saya memutar rekaman, Yang Mulia,” pinta Nikita kepada majelis hakim.
Namun, permintaan tersebut kembali ditolak. Hakim menegaskan agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), bukan memutar bukti rekaman.
Majelis hakim menyarankan Nikita membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum jika memiliki dugaan kuat adanya pelanggaran.
“Percuma lapor polisi, pasti ditangani lama, kecuali saya yang dilaporin,” jawab Nikita dengan nada kesal.
Meskipun telah diminta duduk di samping kuasa hukum, Nikita tetap memohon agar rekaman itu diperdengarkan. Hakim menegaskan kesempatan pembelaan akan diberikan pada waktunya.
Menyikapi saran hakim, Nikita melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan dugaan pemberian suap oleh Reza Gladys ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (8/8).












