Modus perumahan syariah, oknum camat di Karawang diduga gelapkan dana puluhan orang

Modus perumahan syariah, oknum camat di Karawang diduga gelapkan dana puluhan orang
Foto: Ilustrasi.
HUKUM
Minggu, 16 Nov 2025  15:25

Puluhan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengaku menjadi korban penipuan bermodus transaksi pembelian rumah berkonsep syariah yang melibatkan seorang oknum camat berinisial CT.

Dari laporan sementara, terdapat 32 korban dengan total kerugian lebih dari Rp 1,23 miliar. Dugaan penipuan ini mencuat setelah para korban mengadukan kasus tersebut kepada pemerintah daerah.

Dua perempuan yang menjadi perwakilan korban, Neneng dan Nadila mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang sambil membawa dokumen dan bukti pembayaran yang mereka serahkan kepada CT.

Mereka mengaku sudah 6 tahun menunggu realisasi proyek perumahan yang tak kunjung dibangun.

Neneng menjelaskan, ia memesan satu unit rumah syariah melalui CT, yang diketahui menjabat sebagai camat.

Namun, setelah seluruh pembayaran dilakukan, pembangunan rumah yang dijanjikan tidak pernah dimulai.

Ia menuturkan, skema perumahan yang ditawarkan CT diklaim mengusung sistem syariah tanpa melibatkan pembiayaan bank. Uang para pemesan disebut akan dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian dialokasikan membangun rumah.

“Nyatanya sampai sekarang rumahnya enggak ada. Katanya uang kumpulin dahulu baru bangun, tetapi proyeknya enggak jalan bahkan menurut informasi sudah dijual,” tambah Neneng.

Kerugian yang dialami setiap korban mencapai puluhan juta rupiah, dan total setoran yang dikumpulkan CT dari para korban diperkirakan mencapai Rp 1,23 miliar.

Dari 32 korban, hanya 19 yang masih aktif menuntut pengembalian dana. Sebagian lainnya mengaku pasrah karena sudah lelah melalui proses yang panjang.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga.

Ia menekankan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh pejabat ASN, terutama jika merugikan masyarakat.

“Jika terbukti melakukan praktik penipuan, tentu akan ada sanksi tegas. Kami dalami laporan ini dan memastikan proses berjalan sesuai aturan,” tegas Aep.

Para korban berharap proses hukum segera berjalan dan dana mereka dapat dikembalikan.

Mereka juga meminta Pemkab Karawang memberikan perlindungan serta memastikan kasus ini tidak berlarut-larut.

TAG:
#perumahan syariah
#penipuan
#penggelapan
#karawang
Berita Terkait
Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tilang Elektronik
Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tilang Elektronik
Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tilang Elektronik
Kejagung: Waspadai Modus Penipuan Tilang Elektronik
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Sorotan terhadap Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Muara Belida
Logo Mitra Aliansi Terpajang Bertahun-tahun di Kantor PT SAIND, Status Kemitraan Dipertanyakan
Jalan Kecamatan Muara Telang Rusak Parah, Warga Soroti Ketimpangan Status Lumbung Pangan Nasional
Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Kredit BRI, Negara Terselamatkan Rp1,2 Triliun
Lapas Kayu Agung Tegaskan Komitmen Zero Halinar dan Zero Penipuan Lewat Apel Ikrar Serentak
Indeks Berita