Mr. Y, 'Juru Simpan' Uang Rp 1 T dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Diburu KPK

Mr. Y, 'Juru Simpan' Uang Rp 1 T dalam Kasus Korupsi Kuota Haji yang Diburu KPK
Foto: Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan terkait penanganan kasus di KPK, Jakarta.
TIPIKOR
Jumat, 19 Sep 2025  14:12

Juru simpan uang korupsi kuota haji menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang memburu sosok penting dalam skandal kuota haji tambahan 2024.

Sosok yang disebut sebagai juru simpan uang ini diyakini mengetahui detail aliran dana yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya tengah menelusuri siapa juru simpan uang tersebut dan bagaimana dana itu digunakan.

“Dugaan awal terkait dengan kerugian sekitar Rp 1 triliun. Nah, siapa juru simpannya dan dipakai untuk apa saja? Ini yang sedang kita telusuri,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) malam.

Asep mengatakan juru simpan itu dijuluki Mr Y, dan dia belum tentu memiliki jabatan tinggi. Asep menegaskan, penyidik KPK tidak ingin gegabah.

Setiap detail aliran dana harus dipetakan agar jelas siapa saja yang menerima dan menikmati uang hasil korupsi kuota haji tambahan ini.

“Kami ingin melihat uang ini berpindah kepada siapa saja dan berhenti di mana, karena kami yakin benar ada juru simpannya. Artinya, dana itu terkumpul pada satu pihak,” tegas Asep.

Lebih lanjut, Asep tidak menampik adanya kemungkinan dana tersebut mengalir ke berbagai pihak, bahkan ke organisasi keagamaan.

Namun, ia menekankan bahwa penyidikan saat ini masih fokus pada individu-individu tertentu yang diduga terkait.

“Jadi kami mengikuti jejak orangnya, kemudian mengikuti jalannya uang. Kami tidak langsung menargetkan organisasinya, tetapi mengurai aliran dana berdasarkan orang yang terkait,” jelasnya

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 memang menjadi sorotan karena melibatkan dana yang sangat besar.

Dengan potensi kerugian mencapai Rp 1 triliun, KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan.

TAG:
#kuota haji
#menag
#kpk
Berita Terkait
Soal Panggil Ketum PBNU dalam Kasus Kuota Haji, Begini Kata KPK
Soal Panggil Ketum PBNU dalam Kasus Kuota Haji, Begini Kata KPK
Soal Panggil Ketum PBNU dalam Kasus Kuota Haji, Begini Kata KPK
Soal Panggil Ketum PBNU dalam Kasus Kuota Haji, Begini Kata KPK
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita