Pemerintah siap tindak lanjuti putusan MK soal larangan polisi aktif di jabatan sipil

Pemerintah siap tindak lanjuti putusan MK soal larangan polisi aktif di jabatan sipil
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri).
TNI-POLRI
Kamis, 13 Nov 2025  22:43

Pemerintah siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan sipil.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, pemerintah akan mentaati aturan tersebut.

"Ya (akan dijalankan), sesuai aturan kan seperti itu," ujar Prasetyo di komplek parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Prasetyo menyatakan pemerintah saat ini baru akan mempelajari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota Polri mengemban jabatan sipil. Sebab, putusan MK tersebut baru keluar.

Namun, Prasetyo menegaskan pemerintah bakal patuh akan putusan MK tersebut. Politikus Partai Gerindra itu bahkan menyatakan pemerintah siap meminta anggota Polri terkait untuk mundur dari jabatannya di kementerian/lembaga jika saat ini mendapatkan penugasan.

"Ya kalau aturannya seperti itu (akan meminta anggota Polri mundur dari kementerian/lembaga)," tegas Prasetyo.

Jadi acuan reformasi Polri

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil akan dijadikan acuan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut Yusril, putusan MK tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui revisi peraturan perundang-undangan dan mekanisme transisi bagi anggota Polri yang saat ini masih menjabat di posisi sipil di kementerian atau lembaga negara.

“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, seluruh anggota komisi tentu memahami putusan MK tersebut karena telah diucapkan dalam sidang terbuka.

Oleh karena itu, penyusunan aturan turunan yang menyesuaikan putusan MK akan segera dilakukan, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian belum secara tegas mengatur soal ini.

Yusril mencontohkan, berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah menerapkan ketentuan serupa, anggota Polri selama ini masih dapat menempati jabatan birokrasi sipil tanpa perlu mengundurkan diri, karena celah hukum dalam aturan yang berlaku.

“Kalau di TNI, sudah tegas anggota aktif yang menjabat posisi sipil harus mundur tetapi di kepolisian, praktik itu masih terjadi karena belum ada aturan yang melarangnya,” jelas Yusril.

Namun, ia menambahkan ada beberapa jabatan tertentu yang menjadi pengecualian, seperti di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan, di mana penempatan personel TNI aktif masih diperbolehkan.

TAG:
#mahkamah konstitusi
#prasetyo hadi
#yusril
#reformasi polri
#polri
Berita Terkait
Jimly beberkan hasil rapat perdana Komisi Reformasi Polri
Jimly beberkan hasil rapat perdana Komisi Reformasi Polri
Jimly beberkan hasil rapat perdana Komisi Reformasi Polri
Jimly beberkan hasil rapat perdana Komisi Reformasi Polri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita