3 Bayan di Nogosari Boyolali Ini Kompak Tilep Pajak PBB, Saat Ini Kasus Hukum Langsung di Tangani Kejari. Tahap Masih Dalam Penyidikan

3 Bayan di Nogosari Boyolali Ini Kompak Tilep Pajak PBB, Saat Ini Kasus Hukum Langsung di Tangani Kejari. Tahap Masih Dalam Penyidikan
Foto: Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah. (Dok)
SOLO RAYA
Minggu, 01 Jan 2023  02:28

BOYOLALI – Tiga Bayan atau kepala dusun (kadus) di Kecamatan Nogosari diduga korupsi uang pajak bumi bangunan (PBB). Saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Saat ini, satu diantaranya sudah masuk tahap penyidikan oleh kejari. Pelaku dalam kasus ini dijerat undang-undang tentang tindak pidana korupsi (tipikor).

Kajari Boyolali Mohammad Anshar Wahyuddin, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Romli Mukhayatsyah mengatakan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, lantaran masih menunggu perhitungan nilai kerugian negara.

“Satu masih tahap penyidikan, dan dua masih penyelidikan atau pengumpulan data. Sementara untuk satu orang itu (masuk tahap penyidikan, Red), kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Boyolali. Tapi kalau ditaksir mencapai sekira Rp 100 juta. Itu satu orang,” terangnya, Jumat (30/12).

Data yang dihimpun, temuan korupsi tersebut bermula saat ada keluhan dari masyarakat. Saat itu, ada masyarakat yang akan mengurus balik nama tanah, namun saat proses tersebut, ternyata bidang tanah tersebut belum dibayarkan PBB-nya.

Padahal masyarakat merasa sudah membayar secara tertib. Masyarakat lantas mengadukan hal tersebut ke kades setempat, kemudian berproses, hingga masuk ke ranah hukum.

Hasil dari penelusuran ternyata ada tunggakan pembayaran PBB terjadi sejak 2015-2018 lalu. Diduga, sejumlah kadus menggunakan uang PBB masyarakat untuk kepentingan pribadi.

Setelah ada kasus penilapan uang, desa setempat lantas menerapkan pembayaran PBB melalui BUMDes yang dilengkapi dengan petugas Bank Pembangunan Daerah (BPD). Guna mengantisipasi potensi penilapan uang pajak lagi. Selanjutnya, kasus ini akan terus berlanjut.

“Setelah penetapan tersangka masuk tahap pemberkasan, baru pelimpahan ke Pengadilan Tipikor. Untuk ancamannya akan dikenakan Pasal 2 atau 3 Nomor 20 Tahun 2021 Junto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukumannya, untuk pasal 2 minimal empat tahun penjara, dan pasal 3 minimal satu tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali Yulius Bagus Triyanto mengatakan, kasus tiga kadus yang menilap uang titipan PBB sudah diproses inspektorat. Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan ke kepala desa (kades) yang bersangkutan. Guna memberikan sanksi, apakah akan dipecat atau dihukum berat.

“Jadi kan yang mengangkat dan memberhentikan perangkat itu kades. Istilahnya rekomendasinya itu nanti kepada kepala desa. Kalau kami hanya diteknis. Jadi umpamanya, kalau kades kan yang melantik dan memberhentikan bupati. Berarti kami menyajikan data dan fakta hasil pemeriksaannya seperti apa, lalu hukumannya apa, itu kades yang memutuskan (diberhentikan atau tidak),” terangnya.

Pihaknya juga menyayangkan adanya oknum-oknum tersebut. Padahal penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sudah tinggi. Belum lagi tunjangan-tunjangan lainnya. Jika ditotal, perangkat desa bisa mengantongi Rp 4 juta sampai Rp 5 juta  perbulannya.

“Dapat siltap, lalu dapat tunjangan dari alokasi dana desa (ADD). Lalu tambahan tunjangan dari pendapatan asli desa (PAD) juga. Jadi kades itu yang desanya bagus bisa di atas Rp 6 juta juga ada. Perangkatnya mungkin bisa Rp 5 juta perbulan. Artinya itu kan faktor manusianya. Itu nanti biar berproses di inspektorat. Kami tinggal menerima laporan hasil pemeriksaannya. Artinya, tindak lanjutnya seperti apa,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali Purwanto membenarkan adanya kasus tersebut. Aksi penilapan uang PBB ini sudah berjalan selama tiga tahun sebelumnya.

“Yang jelas, uang yang sudah ditilap itu segera dikembalikan. Hukum tetap berjalan. Kalau gak jalan (hukumannya, Red) nanti gak ada efek jeranya. Maka harus diselesaikan secara hukum,” tegas.* (ras/awi/tri)

TAG:
#penggelapan
#pajak
#nogosari
#boyolali
Berita Terkait
Seorang Kontraktor di Boyolali Tilap Pajak Sebuah CV, Pelaku Asal Warga Ngemplak Ini Statusnya Kini Jadi Tersangka
Seorang Kontraktor di Boyolali Tilap Pajak Sebuah CV, Pelaku Asal Warga Ngemplak Ini Statusnya Kini Jadi Tersangka
Seorang Kontraktor di Boyolali Tilap Pajak Sebuah CV, Pelaku Asal Warga Ngemplak Ini Statusnya Kini Jadi Tersangka
Seorang Kontraktor di Boyolali Tilap Pajak Sebuah CV, Pelaku Asal Warga Ngemplak Ini Statusnya Kini Jadi Tersangka
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Demo di gedung DPRD Salatiga memanas, mahasiswa-polisi saling dorong
Bupati Sukabumi H.Asep Japar Sidak Proyek Jalan Cijaksa–Mataram, Tegaskan Tak Ada Ruang Main Mata dengan Uang Rakyat
Wujud Kepedulian kepada Masyarakat, Babinsa Gotong Royong Perbaiki Jembatan
Debut sempurna Erling Haaland di Piala Dunia
Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel Layangkan Pernyataan Sikap, Soroti Kinerja Pemkot Palembang dan Tuntut Transparansi
Indeks Berita