Mantan Terpidana Korupsi Mendapat Bintang Mahaputra Adipradana dari Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana kepada Burhanuddin Abdullah dalam upacara resmi di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Penganugerahan tersebut berlangsung bersamaan dengan pemberian tanda jasa dan kehormatan kepada 141 tokoh lainnya.
Burhanuddin yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dinilai telah berjasa besar dalam menjaga stabilitas moneter, serta memperkuat posisi Indonesia di kancah sistem perbankan internasional.
Dalam prosesi tersebut, Presiden Prabowo secara langsung menyematkan tanda kehormatan kepada Burhanuddin. Alasan pemberian penghargaan itu disampaikan oleh pembawa acara dalam upacara.
“Bintang Mahaputra Adipradana diberikan kepada Burhanuddin Abdullah. Beliau berjasa luar biasa dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat sistem perbankan internasional,” ujar pembawa acara.
Meski demikian, rekam jejak Burhanuddin sempat menjadi sorotan publik.
Pada tahun 2008, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) serta aliran dana Rp 100 miliar dari Bank Indonesia (BI) ke DPR.
Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Profil Burhanuddin Abdullah
Dilansir dari laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Burhanuddin Abdullah lahir di Garut, Jawa Barat, pada 10 Juli 1947.
Ia pernah menjabat sebagai Menteri Koodinator Bidang Perekonomian di bawah Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid atau Gus Dur.
Burhanuddin menjabat sebagai Gubernur BI pada 2003 dan Gubernur untuk International Monetary Fund (IMF), Washington DC, di Indonesia.
Ia juga adalah Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) periode 2003-2006, dan terpilih kembali untuk periode 2006-2008.
Namun pada Januari 2008 alumnus Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Michigan State University pernah tersandung kasus korupsi.
Burhanuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus aliran dana dari BI ke DPR.
Burhanuddin divonis lima tahun penjara pada Oktober 2008 dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta yang diketuai Gusrizal menyatakan Burhanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Burhanuddin juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.












