Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Badan Penelitian Aset Negara (LAI- BPAN) Sumsel, Laporkan Kepsek SMA Negeri 10 Palembang Ke APH

Ada Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Badan Penelitian Aset Negara (LAI- BPAN) Sumsel, Laporkan Kepsek SMA Negeri 10 Palembang Ke APH
Foto: SMA Negeri 10 Palembang
SUMSEL
Selasa, 12 Agu 2025  11:31

Palembang. AliansiNews.id. 

Perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. Prof. Abdul Mu`ti. tentang kewajiban sekolah mempublikasikan laporan penerima dan pengguna Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS), melalui papan informasi, supaya mudah diakses masyarakat sepertinya tidak digubris oleh SMA Negeri 10 Palembang 

Berdasarkan Pantauan awak media serta lembaga dilapangan, tidak terlihat adanya papan informasi penggunaan dana BOS SMA Negeri 10 terpasang ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat.

Perlu diketahui bahwa Anggaran Dana BOS
2023
TAHAP 1
_penerimaan Peserta Didik baru
Rp 45.100.000
_pengembangan perpustakaan
Rp 322.000.5000
_kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp.75.975.000
_kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 49.488.332
_administrasi kegiatan sekolah
Rp.209.294.215
_pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp.0
_langganan daya dan jasa
Rp Rp.120.120.005
_pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp. 220.230.780
_Pembayaran honor
Rp. 219.970.000
Total Dana. Rp. 1.316.250.000

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Lembaga Aliansi Indoesia - Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) DPD Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, mengecam keras dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana BOS dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki potensi korupsi di SMA negeri 10 Palembang. Selasa (12/8/2025)

Sebelumnya Kemendikbud telah  mewajibkan satuan pendidikan agar mempublikasi laporan penggunaan dana bos melalui papan informasi yang ada di Sekolah artinya satuan pendidikan harus bertanggung jawab serta transparan dalam merealisasikan Dana BOS ” terangnya

Lanjutnya. Berdasarkan aturan pemasangan papan informasi Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Permendikbudristek ) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis ( Juknis ) BOS Reguler

Juknis ini mengatur Penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) termasuk kewajiban sekolah untuk mempublikasikan informasi Penggunaan Dana Bos melalui papan informasi ” paparnya

ia mengungkapkan selain Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) juga mengatur tranparansi penggunaan Dana Publik . termasuk Dana BOS

Undang undang (UU-KIP) mengharuskan Badan Publik termasuk Sekolah untuk memberikan Informasi yang jelas dan Transparan kepada Masyarakat. tegasnya 

Seakan masyarakat dan orang tua siswa siswi telah di bodohi pihak sekolah, padahal pihak Kadisdik Propinsi dan Gubernur Sumsel telah menyerukan supaya Transparan dalam pengelolaan Dana BOS dan OPD.

Seperti diketahui, dalam lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menyebutkan pada tata cara pelaporan, sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka.

Lebih lanjut Ketua Lembaga Aliansi Indoesia - Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) DPD Provinsi Sumatera Selatan, Syamsudin Djoesman, mengatakan, setelah pihaknya menganalisa, dan mendapatkan adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di SMA Negeri 10 Palembang Tahun 2023/2024 serta dana bantuan PIP tidak tepat sasaran.

“Kami sudah mengkaji dan menganalisa hasil monitoring adanya dugaan korupsi Dana BOS SMA Negeri 10 Palembang  Tahun 2023-2024, kami akan masukkan berkas laporan pekan ini di APH tingkat lebih tinggi Polda Sumsel dan Kejaksaan Tinggi Sumsel”ungkapnya

Sebagai tindak lanjut,  dengan tegas pihaknya meminta Aparat Penegak Hukum dapat segera menindak lanjuti laporan Lembaga kami." Ujarnya 

“Kami meyakini bahwa Aparat Penegak Hukum tidak akan mencederai proses penyidikan terhadap terduga terlapor oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Palembang selaku Penguna Anggaran (PA) .” ungkap Syamsudin Djoesman 

“Kami akan terus memantau proses pelaporan ini hingga tuntas, tanpa adanya tebang pilih, main mata atau memperjual belikan perkara, dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA Negeri 10 Palembang, tegasnya 

Syamsudin Djoesman, mengingatkan kepala Sekolah agar bisa dan harus amanah melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karena akan berakibat fatal jika menyelewengkan dana karena masyarakat umum terlebih social kontrol mengawasi penggunaan anggaran

Sampai berita ditayangkan awak media belum mendapat keterangan dari pihak Kepala Sekolah SMA Negeri 10 Palembang. (Tri Sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
LBPH KOSGORO Desak Usut Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk PT Pusri
LBPH KOSGORO Desak Usut Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk PT Pusri
LBPH KOSGORO Desak Usut Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk PT Pusri
LBPH KOSGORO Desak Usut Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk PT Pusri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polsek Cigudeg Gelar Kegiatan Jumat Bersih lingkungan hidup sedunia 
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Indeks Berita