Dugaan Adanya Mafia Tanah dan Kepentingan di Balik Perubahan Rencana Pembangunan Ruas Jalan Tol Betung – Tempino Dilaporkan ke KemenPUPR

Dugaan Adanya Mafia Tanah dan Kepentingan di Balik Perubahan Rencana Pembangunan Ruas Jalan Tol Betung – Tempino Dilaporkan ke KemenPUPR
 
NASIONAL
Rabu, 04 Jan 2023  17:40

Media AI, Jakarta – Dugaan adanya mafia tanah dan kepentingan salah satu perusahaan di balik pembengkakan anggaran rencana pembangunan ruas jalan tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino (Jambi), di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), resmi dilaporkan oleh Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) ke Kementerian PUPR.

Potensi pembengkakan anggaran yang disebabkan adanya perubahan rencana pembangunan jalan tol tersebut diperkirakan hingga trilyunan Rupiah, karena dengan adanya perubahan itu ruas jalan tol dibuat menjadi melingkar sejauh sekitar 4 Km.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum LAI Irawati Djoni Lubis di ruang kerjanya, Rabu (04/01/2023).

Selain laporan resmi melalui surat, Irawati Djoni Lubis yang didampingi oleh Dewan Pengawas LAI, H. M. Gunther Gemparalam, SE, MA, dan Staf Khusus Ketua Umum LAI Aris Witono, juga memaparkan langsung potensi pemborosan uang negara yang diakibatkan oleh perubahan rencana pembangunan jalan tol tersebut kepada Perekayasa Ahli Utama Kementerian PUPR Dr. Ir. Arie Setiadi Moerwanto, MSc., di kantor Kementerian PUPR, Selasa (03/01/2023).

“Berdasarkan temuan tim menindaklanjuti laporan masyarakat, Indikasinya sangat kuat bahwa ada mafia tanah dan kepentingan salah satu perusahaan yang di balik perubahan rencana pembangunan jalan tol tersebut. Karena dengan perubahan tersebut yang paling diuntungkan adalah perusahaan yang bersangkutan,” ujar Irawati.

Menurutnya, sangat disesalkan jika ada potensi pemborosan uang negara hanya untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu, sementara kepentingan masyarakat luas dan negara justru diabaikan.

Sementara itu Aris Witono menambahkan bahwa pada Trace Main Road di STA KM 63+000 s/d KM 87+150 pada awalnya berdasarkan SK Bupati Muba Nomor 325/KPTS-BAPPEDA/2021 tentang Penetapan Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Pembangunan Ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) – Tempino (Jambi).

Namun karena adanya Surat Gubernur Sumsel Nomor 593/3226/DPMPTSP/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Revisi Penetapan Ruas Jalan Tol, Pemkab Muba kemudian melakukan revisi (perubahan).

Audiensi dan Pemaparan tentang LAI

Aris Witono lebih lanjut mengatakan, dalam kunjungan ke Kementerian PUPR tersebut, selain memaparkan tentang potensi pemborosan uang negara terkait perubahan rencana pembangunan ruas jalan tol, juga diisi dengan pemaparan tentang LAI.

Ketua UmumLAI Irawati Djoni Lubis, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya siap mendukung dan membantu program kerja Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

Irawati menjelaskan bahwa LAI lebih berfokus pada program kerja Lembaga, yang visinya adalah mendukung pemerintahan yang sah dan program-program pemerintah.

TAG:
#tol
#aliansi
#pupr
#sumsel
#muba
Berita Terkait
Sudah 1,1 Juta Mobil Keluar Jabotabek Lewat Tol
Sudah 1,1 Juta Mobil Keluar Jabotabek Lewat Tol
Sudah 1,1 Juta Mobil Keluar Jabotabek Lewat Tol
Sudah 1,1 Juta Mobil Keluar Jabotabek Lewat Tol
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Indeks Berita