Mengenal Lembaga Desa Struktur Tugas Anggaran Gaji Tunjangan dan Realitas Pengawasan

Desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia, namun memiliki peran besar dalam pelayanan publik dan pembangunan. Dalam struktur desa, terdapat berbagai lembaga formal dan informal yang bekerja menjalankan roda pemerintahan. Namun, tidak semua lembaga ini berfungsi optimal, terutama dalam aspek pengawasan dan transparansi.
mengulas secara rinci lembaga-lembaga desa, tugas dan wewenang , besar anggaran dan gaji , tunjangan yang diterima , serta dasar hukum yang mengatur , disertai kritik tajam terhadap lembaga yang tidak menjalankan fungsi pengawasannya .
Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh rakyat, bertugas selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 periode.
Tugas Utama:
Menyusun dan menetapkan kebijakan desa
Menyusun APBDes dan RPJMDes
Menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik
Gaji dan Tunjangan (berdasarkan PP No. 11 Tahun 2019):
Gaji pokok: Rp2.426.640/bulan (setara 120% gaji pokok PNS Golongan II/a)
Tunjangan jabatan dan operasional: tergantung kebijakan kabupaten/kota, umumnya Rp1.000.000–Rp2.000.000/bulan
Tunjangan komunikasi, transportasi, dan kesehatan: dalam beberapa daerah bisa mencapai total Rp1.000.000–Rp2.500.000/bulan
Total penghasilan per bulan (kisaran): Rp4.000.000–Rp7.000.000+
1 Perangkat Desa
Terdiri dari:
Sekretaris Desa
Kepala Urusan (Kaur)
Kepala Seksi (Kasi)
Kepala Dusun
Gaji dan Tunjangan (PP No. 11 Tahun 2019):
Sekdes: Rp2.224.420/bulan
Perangkat lainnya: Rp2.022.200/bulan
Tunjangan tambahan (opsional):
Tunjangan fungsional, transportasi, insentif kinerja
Tunjangan hari raya (THR) dari dana desa atau PADes
2, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Fungsi:
Menyusun dan menyetujui Peraturan Desa (Perdes)
Menampung dan menyalurkan aspirasi warga
Mengawasi jalannya pemerintahan desa dan pelaksanaan APBDes
Masalah Umum:
BPD kerap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Banyak anggota hanya hadir dalam rapat rutin tanpa melakukan penelusuran atas realisasi anggaran, pengadaan barang, atau proyek desa.
Gaji dan Tunjangan:
Ketua BPD: Rp1.000.000–Rp1.500.000/bulan
Wakil dan anggota: Rp800.000–Rp1.200.000/bulan
Tunjangan operasional dan komunikasi: Rp200.000–Rp600.000/bulan (tergantung daerah)
Insentif rapat & kunjungan lapangan: bisa bersifat insidental dari Dana Desa
Dasar Hukum: Pasal 55–62 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 110 Tahun 2016
3. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
LKD adalah mitra Pemerintah Desa yang berasal dari masyarakat untuk memberdayakan dan membina kehidupan sosial desa.
Jenis LKD dan Fungsinya:
RT/RW
Administrasi kependudukan tingkat lingkungan
Mengelola kegiatan gotong royong, sosial, keamanan
Insentif: Rp100.000–Rp300.000/bulan (bisa lebih tergantung PADes)
LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)
Membantu perencanaan pembangunan
Menjadi mitra musyawarah desa
Tunjangan: Tidak tetap; tergantung dana kegiatan desa
PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)
Fokus pada perempuan, keluarga sehat, dan anak
Mengelola posyandu, pelatihan keterampilan
Tunjangan: Biasanya berbasis kegiatan (pelatihan, lomba, pemberdayaan)
Karang Taruna
Organisasi kepemudaan yang aktif di kegiatan sosial, olahraga, dan ekonomi kreatif
Tunjangan: Bisa berupa honor kegiatan, tidak tetap
4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
BUMDes adalah lembaga ekonomi desa untuk mengelola potensi desa secara kolektif dan profesional.
Tugas:
Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes)
Menyediakan jasa atau usaha yang dibutuhkan masyarakat
Baca Juga BMKG Prakiraan Cuaca Hujan Lebat Disertai Petir Guyur Mayoritas Daerah
Penghasilan: Direksi BUMDes bisa mendapatkan honor Rp1.000.000–Rp3.000.000/bulan tergantung omset. Pegawai lain digaji berdasarkan kesepakatan dan pendapatan usaha.
Dasar Hukum: Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021
Kritik: Lembaga Desa yang Tidak Menjalankan Fungsi Pengawasan
Meski secara struktur tampak ideal, fungsi pengawasan oleh BPD, LPM, dan masyarakat sering kali hanya formalitas. Banyak kasus penyalahgunaan Dana Desa yang lolos karena:
BPD pasif, hanya hadir saat penetapan Perdes
LPM tidak dilibatkan secara riil
Tidak ada audit eksternal atau mekanisme kontrol efektif
Dampak:
Proyek fiktif dan markup anggaran
Dominasi kepala desa tanpa kontrol
Konflik kepentingan dalam pengadaan barang
Dasar Hukum Utama:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD
PP No. 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes
Struktur lembaga desa seharusnya menjadi fondasi pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Namun, tanpa fungsi pengawasan yang berjalan baik, sistem ini bisa menjadi ladang penyalahgunaan wewenang. Warga desa perlu dilibatkan secara aktif dan sistem audit independen harus diperkuat agar otonomi desa benar-benar berpihak pada rakyat.












