Mengenal Lembaga Desa Struktur Tugas Anggaran Gaji Tunjangan dan Realitas Pengawasan

Mengenal Lembaga Desa Struktur Tugas Anggaran Gaji Tunjangan dan Realitas Pengawasan
 
KALTENG
Jumat, 16 Mei 2025  11:49

Desa merupakan unit terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia, namun memiliki peran besar dalam pelayanan publik dan pembangunan. Dalam struktur desa, terdapat berbagai lembaga formal dan informal yang bekerja menjalankan roda pemerintahan. Namun, tidak semua lembaga ini berfungsi optimal, terutama dalam aspek pengawasan dan transparansi.

mengulas secara rinci lembaga-lembaga desa, tugas dan wewenang , besar anggaran dan gaji , tunjangan yang diterima , serta dasar hukum yang mengatur , disertai kritik tajam terhadap lembaga yang tidak menjalankan fungsi pengawasannya .

Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh rakyat, bertugas selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 3 periode.

Tugas Utama:

Menyusun dan menetapkan kebijakan desa

Menyusun APBDes dan RPJMDes

Menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik

Gaji dan Tunjangan (berdasarkan PP No. 11 Tahun 2019):

Gaji pokok: Rp2.426.640/bulan (setara 120% gaji pokok PNS Golongan II/a)

Tunjangan jabatan dan operasional: tergantung kebijakan kabupaten/kota, umumnya Rp1.000.000–Rp2.000.000/bulan

Tunjangan komunikasi, transportasi, dan kesehatan: dalam beberapa daerah bisa mencapai total Rp1.000.000–Rp2.500.000/bulan

Total penghasilan per bulan (kisaran): Rp4.000.000–Rp7.000.000+

1 Perangkat Desa

Terdiri dari:

Sekretaris Desa

Kepala Urusan (Kaur)

Kepala Seksi (Kasi)

Kepala Dusun

Gaji dan Tunjangan (PP No. 11 Tahun 2019):

Sekdes: Rp2.224.420/bulan

Perangkat lainnya: Rp2.022.200/bulan

Tunjangan tambahan (opsional):

Tunjangan fungsional, transportasi, insentif kinerja

Tunjangan hari raya (THR) dari dana desa atau PADes

2, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Fungsi:

Menyusun dan menyetujui Peraturan Desa (Perdes)

Menampung dan menyalurkan aspirasi warga

Mengawasi jalannya pemerintahan desa dan pelaksanaan APBDes

Masalah Umum:

BPD kerap tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Banyak anggota hanya hadir dalam rapat rutin tanpa melakukan penelusuran atas realisasi anggaran, pengadaan barang, atau proyek desa.

Gaji dan Tunjangan:

Ketua BPD: Rp1.000.000–Rp1.500.000/bulan

Wakil dan anggota: Rp800.000–Rp1.200.000/bulan

Tunjangan operasional dan komunikasi: Rp200.000–Rp600.000/bulan (tergantung daerah)

Insentif rapat & kunjungan lapangan: bisa bersifat insidental dari Dana Desa

Dasar Hukum: Pasal 55–62 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No. 110 Tahun 2016

3. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
LKD adalah mitra Pemerintah Desa yang berasal dari masyarakat untuk memberdayakan dan membina kehidupan sosial desa.

Jenis LKD dan Fungsinya:

RT/RW

Administrasi kependudukan tingkat lingkungan

Mengelola kegiatan gotong royong, sosial, keamanan

Insentif: Rp100.000–Rp300.000/bulan (bisa lebih tergantung PADes)

LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat)

Membantu perencanaan pembangunan

Menjadi mitra musyawarah desa

Tunjangan: Tidak tetap; tergantung dana kegiatan desa

PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga)

Fokus pada perempuan, keluarga sehat, dan anak

Mengelola posyandu, pelatihan keterampilan

Tunjangan: Biasanya berbasis kegiatan (pelatihan, lomba, pemberdayaan)

Karang Taruna

Organisasi kepemudaan yang aktif di kegiatan sosial, olahraga, dan ekonomi kreatif

Tunjangan: Bisa berupa honor kegiatan, tidak tetap

4. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
BUMDes adalah lembaga ekonomi desa untuk mengelola potensi desa secara kolektif dan profesional.

Tugas:

Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes)

Menyediakan jasa atau usaha yang dibutuhkan masyarakat

Baca Juga  BMKG Prakiraan Cuaca Hujan Lebat Disertai Petir Guyur Mayoritas Daerah

Penghasilan: Direksi BUMDes bisa mendapatkan honor Rp1.000.000–Rp3.000.000/bulan tergantung omset. Pegawai lain digaji berdasarkan kesepakatan dan pendapatan usaha.

Dasar Hukum: Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021

Kritik: Lembaga Desa yang Tidak Menjalankan Fungsi Pengawasan
Meski secara struktur tampak ideal, fungsi pengawasan oleh BPD, LPM, dan masyarakat sering kali hanya formalitas. Banyak kasus penyalahgunaan Dana Desa yang lolos karena:

BPD pasif, hanya hadir saat penetapan Perdes

LPM tidak dilibatkan secara riil

Tidak ada audit eksternal atau mekanisme kontrol efektif

Dampak:

Proyek fiktif dan markup anggaran

Dominasi kepala desa tanpa kontrol

Konflik kepentingan dalam pengadaan barang

Dasar Hukum Utama:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD

PP No. 11 Tahun 2019 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat

Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang BUMDes

Struktur lembaga desa seharusnya menjadi fondasi pemerintahan yang transparan dan partisipatif. Namun, tanpa fungsi pengawasan yang berjalan baik, sistem ini bisa menjadi ladang penyalahgunaan wewenang. Warga desa perlu dilibatkan secara aktif dan sistem audit independen harus diperkuat agar otonomi desa benar-benar berpihak pada rakyat. 

TAG:
#
Berita Terkait
BPAN LAI KALTENG Apresiasi Kamtibmas Polsek Katingan Hulu
BPAN LAI KALTENG Apresiasi Kamtibmas Polsek Katingan Hulu
BPAN LAI KALTENG Apresiasi Kamtibmas Polsek Katingan Hulu
BPAN LAI KALTENG Apresiasi Kamtibmas Polsek Katingan Hulu
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Geger penemuan jasad wanita hamil dalam mobil pelat merah di Bandara Juanda
Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumsel Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kesatria Ksetra Siguntang
Lindungi Sektor Perkebunan Rakyat, Polres Musi Rawas Bekuk Buronan Kasus Pencurian Sawit
Jaga Stabilitas Investasi dan Kamtibmas, Polda Sumsel Tangani Kasus Kekerasan di Jalur Angkutan CPO
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu Iklim dan Lingkungan 
Indeks Berita