Fakta-fakta Hasil Penyidikan Tewasnya Mahasiswi Unram oleh sang Pacar

Polisi mengungkapkan hasil penyidikan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Ni Made Vaniradya Puspa Nutra di Pantai Nipak, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Radiet Adiansyah, pacar korban, ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut 7 Fakta Hasil Penyidikan Pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nutra
1. Radiet Adiansyah tersangka
Polisi menetapkan Radiet Adiansyah, orang yang terakhir Bersama korban, sebagai tersangka pembunuhan. Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
“Radiet resmi kami tetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (20/9/2025).
2. Dukungan alat bukti dan pemeriksaan saksi
Kesimpulan tersebut diperoleh dari gelar perkara di Polda NTB dengan dukungan berbagai alat bukti. Sedikitnya 36 saksi telah diperiksa. Polisi juga mengandalkan hasil autopsi tim forensik, uji DNA bercak darah oleh Labfor Polda Bali, keterangan ahli pidana, serta pemeriksaan poligraf dan psikologis terhadap Radiet.
3. Keterangan tersangka dan ketidakkonsistenannya
Dari keterangan tersangka, Radiet sempat melakukan kontak fisik dengan korban sebelum insiden berujung tragis. Namun, penyidik menilai ada sejumlah keterangan tersangka yang tidak konsisten dengan bukti medis.
4. Tidak ada indikasi pelaku lain
Selain itu, polisi juga mempertimbangkan keterangan para saksi yang melihat korban terakhir kali bersama Radiet.
“Tidak ada indikasi keterlibatan pihak lain. Pertanyaan seperti, ‘kalau memang ada pelaku lain, kenapa barang-barang korban tidak diambil? Mengapa korban justru dipindahkan ke lokasi yang cukup jauh?’ Itu yang menjadi bahan analisa kami,” terang Punguan.
5. Motif pembunuhan
Motif sementara yang diduga melatarbelakangi peristiwa ini masih didalami. Polisi menegaskan tidak ditemukan indikasi kuat adanya perampasan atau pencurian.
Dari hasil pemeriksaan medis, luka yang dialami korban berada pada bagian vital. Hal ini memperkuat dugaan adanya kekerasan sebelum korban ditemukan tak bernyawa.
6. Terancam 15 tahun penjara
Tersangka Radiet dijerat dalam pasal berlapis terkait pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
7. Kronologi
Sebelumnya, Radiet ditemukan dalam kondisi luka di dekat lokasi jenazah korban. Ia sempat menjalani perawatan medis sebelum kemudian ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi bermula pada Selasa (26/8/2025) sore, ketika Made Vaniradya diketahui pergi bersama Radiet menggunakan sepeda motor menuju Pantai Nipah, Lombok Utara.
Keduanya disebut ingin menikmati suasana senja. Namun hingga tengah malam, korban tak kunjung pulang. Pihak keluarga yang cemas melakukan pencarian keesokan paginya, Rabu (27/8/2025).
Saat itulah, jasad Made Vaniradya ditemukan di kawasan Pantai Nipah, sementara Radiet berada tak jauh dari lokasi dalam kondisi terluka.












