Silaturahmi Dengan Kepala Bagian Informasi Publik Dan Pengaduan Masyarakat dI Kementerian ATR/BPN.

Silaturahmi Dengan Kepala Bagian Informasi Publik Dan Pengaduan Masyarakat dI Kementerian ATR/BPN.
 
BOGOR RAYA
Rabu, 28 Mei 2025  18:39

Polda metro Jaya - Aliansinews id. bertempat di Kementerian ATR/BPN, dilaksanakan giat silaturahmi Kasubdit 2 Ekonomi Ditintelkam Polda Metro Jaya dengan Adhi Maskawan S.H, M.T, M.Sc., selaku Kepala bagian Informasi publik dan Pengaduan masyarakat, Hasil diskusi," Rabu ( 28-05-2025.

Perwakilan dari pihak Kementerian ATR/BPN Adhi Maskawan H, M.T, M.Sc., (Kepala bagian Informasi publik dan Pengaduan masyarakat), Tegar (Humas) 
Dwi (Humas). 

"Penyampaian dari Adhi Maskawan S.H, M.T, M.Sc., (Kepala bagian Informasi publik dan Pengaduan masyarakat). 

Berita yang besar terkait konflik lahan didaerah biasanya kami menerima laporan lebih dulu dari pihak kepolisian setelah itu pihak kementerian ATR/BPN baru melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait yang akan melakukan aksi long march/unjuk rasa di Kementerian ATR/BPN.

"Untuk konflik yang terjadi di wilayah diluar Jakarta pihak Kementerian ATR/BPN yang berada di wilayah sudah menangani perkara sengketa lahan maupun permasalahan lainnya, bahkan sebelum mereka tiba di Jakarta kita juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN wilayah agar menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut agar tidak datang ke Jakarta.

Jika terjadi aksi unjuk rasa disini sedapat mungkin kita akan melakukan audiensi dengan para pengunjuk rasa dan kita menyiapkan bahan-bahan untuk menampung aspirasi masyarakat.

Terkait aksi unjuk rasa di Kementerian ATR/ BPN biasanya terjadi saat pergantiaan pimpinan dan akhir tahun.

"Dari sisi aturan girik itu masih diakui untuk petunjuk tanah dan girik itu belum terdaftar di Kementerian ATR/BPN girik itu hanya terdaftar dikelurahan.

Kementerian ATR/BPN sedang mendorong untuk PT/perusahan yang baru menpunyai izin untuk mengurus sertifikat.

Kementerian ATR/BPN juga punya program untuk tanah yang belum di urus seperti tanah adat harus punya sertifikat. contoh wilayah seperti di daerah padang, papua dan kalimantan.

"Akta Jual Beli (AJB) hanya alat bukti untuk transaksi jual beli tanah, kementerian ATR/BPN hanya mengakui keabsahan SHM.

Saat ini pihak kementerian ATR/BPN memiliki program Digitalisasi untuk aplikasi pengecekan tanah (Sentuh Tanahku). 

(Yogi)

TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Sambang Warga masyarakat Sampaikan Himbauan Kamtibmas.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
2 tersangka kasus narkoba di Polres Ngawi dinikahkan
Boros Rp1 T per bulan, BGN evaluasi insentif SPPG Rp6 Juta per hari
Sadis! Pelajar SMA di Luwu Timur bunuh gadis tetangga gegara cinta tak sampai
Viral TNI hadang massa demo mahasiswa, ini kata Kapuspen
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Indeks Berita