Bersama Oknum Polisi, Petunjuk Jejak Terakhir Wanita Tewas Terbakar di Kos

Siang yang terik di Blok Ceblok, Desa Singajaya, mendadak dikejutkan oleh kabar duka. Putri Apriyani (21), anak bungsu dari dua bersaudara, ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya, Sabtu (9/8/2025).
Tubuhnya terlentang, luka bakar menyelimuti sekujur badan, pemandangan yang membuat siapa pun bergidik.
Sehari kemudian, Minggu (10/8/2025), keluarga Putri bersama pengacara mendatangi Polres Indramayu. Mereka tak yakin kematian ini wajar.
“Kami menduga ini pembunuhan,” tegas Toni RM, kuasa hukum keluarga.
Awalnya, kedatangan mereka hanya untuk membuat laporan. Namun, setelah penyidik mendengar informasi awal dan menemukan indikasi tindak pidana, status laporan langsung dinaikkan menjadi laporan polisi aduan (LPA) dan masuk tahap penyidikan.
Ayah korban pun dimintai keterangan melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
Dari keterangan ayahnya, terkuak bahwa Putri memiliki pacar berinisial A atau SN, seorang anggota polisi di Polres Indramayu.
Dalam komunikasi terakhir, ayah meminta Putri mengambil uang Rp 35 juta yang dikirim ibunya dari luar negeri untuk menggadaikan sawah keluarga.
Putri sempat mengaku kesulitan menarik uang di Brilink, lalu hilang kontak. Keesokan harinya, kabar kematiannya datang.
Dugaan motif semakin menguat ketika saksi bernama Rina mengaku, dua hari sebelum kejadian, oknum polisi itu meminjam namanya untuk mengajukan pinjaman bank.
“Kalau nanti terbukti uang itu sudah diambil dan tidak ditemukan, patut diduga motifnya adalah mengambil uang korban,” ujar Toni.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP yakni tiga ponsel (dua milik Putri, satu milik pacarnya yang nyaris terbakar), sepeda motor Vario milik pacar, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan hasil autopsi.
Polisi bergerak cepat memburu sang pacar hingga ke Kuningan dan Majalengka.
Namun jejaknya hilang, ponselnya tertinggal di TKP, membuat pencarian hanya bergantung pada rekaman CCTV dan informasi warga.
“Kami tidak menuduh, tapi dia adalah orang terakhir yang bersama korban. Kami minta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya,” kata Toni.
Toni menyatakan penyidik akan menjerat kasus ini dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Jika ada bukti perencanaan, pasal akan dinaikkan menjadi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” tambahnya.












