Hukuman Eks Prajurit TNI yang Bunuh Bos Rental Dikorting MA, Keluarga Kecewa

Hukuman Eks Prajurit TNI yang Bunuh Bos Rental Dikorting MA, Keluarga Kecewa
Foto: Sidang vonis kasus penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman, yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL), berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
HUKUM
Selasa, 21 Okt 2025  17:46

Keluarga Ilyas Abdurrahman, korban penembakan bos rental mobil di Rest Area km 45 Tol Tangerang-Merak, mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas hukuman tiga mantan prajurit TNI AL.

Dalam putusan kasasi, MA mengubah hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun bagi dua terdakwa, sedangkan satu terdakwa lainnya dikurangi dari 4 tahun menjadi 3 tahun.

Rizky Agam Saputra, anak korban, menyatakan dirinya terkejut ketika mengetahui vonis tersebut dari pemberitaan media massa, bukan dari pemberitahuan resmi aparat penegak hukum.

"Pada saat saya baca berita kemarin, saya kaget melihat vonis dari seumur hidup malah berubah menjadi 15 tahun," ujar Rizky saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Selasa (21/10/2025).

Rizky menambahkan, pihak keluarga tidak dilibatkan ataupun diberi informasi mengenai jalannya persidangan di Mahkamah Agung.

Ia menilai putusan tersebut tidak memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang selama 9 bulan memperjuangkan proses hukum atas kematian ayahnya.

"Saya sangat cinta dengan Indonesia, tetapi harus saya akui hukum di Indonesia sangat rusak," tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah tiga mantan prajurit TNI AL terlibat dalam penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, pemilik usaha rental mobil.

Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara serta pemberhentian dari dinas militer kepada seluruh terdakwa.

Putusan kasasi ini tercantum dalam perkara Nomor 213 K/MIL/2025 yang diunggah di laman resmi MA pada Senin (20/10/2025).

Putusan tersebut menuai sorotan publik karena dinilai tidak sepadan dengan perbuatan para terdakwa yang menghilangkan nyawa korban secara sengaja.

TAG:
#bos rental
#tni al
#vonis
#kasasi
#mahkamah agung
Berita Terkait
Kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo - Pati, sudah tiga tersangka dan kemungkinan bertambah
Kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo - Pati, sudah tiga tersangka dan kemungkinan bertambah
Kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo - Pati, sudah tiga tersangka dan kemungkinan bertambah
Kasus pengeroyokan bos rental di Sukolilo - Pati, sudah tiga tersangka dan kemungkinan bertambah
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Tim Investigasi Maung Desak APH: Usut Modus Judi Tembak Ikan di Pontianak Sampai Ke Pihak Yang Melindunginya 
Kepergok mencuri, siswa di Magelang hantam guru pakai linggis
Kodim 1016/Plk Dukung Pemerintah Dalam Penanganan Karhutla
ARUN Sumsel Dikukuhkan, Dorong Penguatan Advokasi Masyarakat dan Perjuangkan Reforma Agraria
Babinsa di Luwu Utara cukur gratis 20 orang sehari karena hobi
Indeks Berita