Di Kudus, Dukun Palsu Pengganda Uang Raup hingga Ratusan Juta

Di Kudus, Dukun Palsu Pengganda Uang Raup hingga Ratusan Juta
Foto: Konferensi pers Polres Kudus tentang dukun palu pengganda uang yang menipu hingga jutaan rupiah.
JATENG-DIY
Rabu, 04 Jun 2025  12:46

Tergiur bisa cepat kaya pasangan suami istri di Kudus, Jawa Tengah tertipu dukun pengganda uang hingga ratusan juta rupiah.

Pelaku berhasil menipu korban dengan modus bisa melipat gandakan uang yang telah disimpan dalam kotak mistis selama satu tahun.

SY warga Surabaya, Jawa Timur yang bekerja sebagai tukang pijat berhasil ditangkap polisi lantaran menipu pasutri asal Kudus, Jawa Tengah dengan janji bisa melipat gandakan uang milik mereka.

Pelaku yang awalnya didatangi korban lantaran sang istri sakit yang kemudian pelaku mengatakan bahwa sang istri terkena santet.

Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo mengungkapkan, setelah berhasil menyembuhkan istri korban, pelaku membujuk bahwa dirinya juga bisa menggandakan uang. Terbujuk oleh pelaku korban akhirnya mau memberikan uang dengan total sebesar Rp 140 juta untuk digandakan.

"Dengan bujuk rayu yang dilakukan tersangka, tersangka ini mampu melipat gandakan uang atau menarik benda-benda gaib," kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, Selasa (3/6/2025). 

Dengan modal kotak besar serta batu ajaib yang dipercaya bisa melipat gandakan uang setelah satu tahun, pelaku menaruh kotak tersebut di rumah korban dan meminta menaruh uang tersebut dalam kotak dan tidak membukanya.

Tak sabar menunggu satu tahun akhirnya korban membuka kotak tersebut dan kaget ternyata uang mereka hilang hingga akhirnya melapor ke polisi. 

"Menurut dari keterangan tersangka uang korban bisa dilipat gandakan setelah satu tahun dimasukkan ke dalam kotak tersebut," terangnya.  

Dari keterangan pelaku, baru satu kali melakukan aksinya lantaran melihat kesempatan saat mengobati korban.

Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang korban yang sebagian besar digunakan untuk membayar utang. 

Atas perbuatannya pelaku diancam hukum pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

TAG:
#dukun
#penggandaan uang
#jateng
#kudus
Berita Terkait
Deklarasi DPD AKPI Jateng Dihadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat
Deklarasi DPD AKPI Jateng Dihadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat
Deklarasi DPD AKPI Jateng Dihadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat
Deklarasi DPD AKPI Jateng Dihadiri Jajaran Dewan Pengurus Pusat
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Youth Impact & Innovation Forum Jadi Ajang Anak Muda Semarang Tawarkan Solusi Isu Iklim dan Lingkungan 
Anggota Kodim 1016/Plk Nonton Bareng Bersama Masyarakat
20% Dana Desa Palok Gayo Lues cair ke BUMK Pakat Jeroh, LAI Minta Penghulu & Urang Tue menjalankan tugas dan fungsinya
"Gercep" Polsek Cigudeg mengamankan kendaraan mobil box diduga hasil kejahatan
Polres Kuningan periksa laporan ilegal logging dari Tebangan Sumur Kondang wilayah hukum Asper Waled
Indeks Berita