5 pengeroyok pemuda tidur di masjid ditangkap, terancam hukuman berat

5 pengeroyok pemuda tidur di masjid ditangkap, terancam hukuman berat
Foto: Polres Sibolga merilis lima pelaku pembunuhan nelayan di halaman Masjid Agung.
HUKUM
Rabu, 05 Nov 2025  20:28

Sejumlah fakta terungkap dalam kasus pengeroyokan terhadap Arjuna Tamaraya (21), seorang mahasiswa di Masjid Agung, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Korban yang hendak menumpang tidur karena kemalaman itu tanpa ampun dikeroyok lima orang hingga tewas. Peristiwa memilukan itu terjadi di halaman Masjid Agung. 

Saat ini, kelima tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menjelaskan, kelima tersangka yang merupakan nelayan itu ditangkap pada Jumat (31/10/2025).

Penangkapan setelah petugas menggali informasi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Petunjuk kunci diperoleh dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian,” ujar Kapolres Eddy Inganta, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan serangkaian pengejaran di wilayah Sibolga dan sekitarnya.

Kurang dari 72 jam setelah peristiwa mengenaskan itu, lima pelaku berhasil ditangkap. Dua tersangka pertama, ZPA dan HBK ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara tiga pelaku lainnya SSJ, REC dan CLI dibekuk di beberapa lokasi berbeda.

“Tiga tersangka lainnya ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya,” kata Kapolres.

Kelima pelaku diketahui memiliki peran berbeda-beda dalam aksi brutal yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Polisi juga memastikan tidak ada lagi pelaku lain yang terlibat di luar lima orang tersebut.

Petugas menyita sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatan para tersangka.

Di antaranya flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, dan bahkan sebuah kelapa yang digunakan pelaku dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Temuan ini menjadi bukti kuat pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana dan melibatkan kekerasan fisik yang brutal.

Hasil pemeriksaan, empat tersangka yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan tersangka SSJ menghadapi hukuman lebih berat karena dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

TAG:
#sibolga
#penganiayaan
#pengeroyokan
#sumut
Berita Terkait
Viral! Oknum TNI AL Diduga Aniaya Driver Ojol di Grogol
Viral! Oknum TNI AL Diduga Aniaya Driver Ojol di Grogol
Viral! Oknum TNI AL Diduga Aniaya Driver Ojol di Grogol
Viral! Oknum TNI AL Diduga Aniaya Driver Ojol di Grogol
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dijanjikan Ribuan Foodtray MBG Impor, Pengusaha Kayu Agung Malah Rugi Rp500 Juta
Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Sorotan terhadap Proyek Rehabilitasi Kantor Camat Muara Belida
Logo Mitra Aliansi Terpajang Bertahun-tahun di Kantor PT SAIND, Status Kemitraan Dipertanyakan
Jalan Kecamatan Muara Telang Rusak Parah, Warga Soroti Ketimpangan Status Lumbung Pangan Nasional
Indeks Berita